• Home
  • Otonomi
  • PT CNCEC tak Lunasi Uang Lembur, Pekerja Kembali Melapor ke Disnakertrans Dumai
Jumat, 30 Desember 2016 17:42:00

PT CNCEC tak Lunasi Uang Lembur, Pekerja Kembali Melapor ke Disnakertrans Dumai

buruh. ilustrasi
DUMAI, - Janji PT. China National Chemical Engginering Corps (CNCEC) yang beroperasi di kawasan Industri Lubung Gaung Kecamatan Sungai Sembilan untuk membayar upah lembur pekerja sebagaimana dalam surat pernyataan yang ditanbdatangani tak direalisasikan.
 
Sekitar tiga puluh orang lagi pekerja merasa dirugikan lantaran uang lembur  yang mereka terima tidak sesuai ketentuan. Bahkan upah lembur puluhan pekerja tanki dan pipa serta tukang masak di perusahaan belum dibayar sama sekali.
 
“Managemen PT CNCEC tak  mematuhi surat pernyataan yang dibuat dan ditandatanganai pihak perusahan dan pekerja serta disaksikan Kepala Disnakertrans Kota Dumai dan Kepala Bidang pengawasan pak Muhammad Fadhly,” sesal perwakilan pekerja PT CNCEC Togutua Silitonga.
 
Menurut Togutua Silitonga, dalam surat pernyataan yang dibuat pihak PT CNCEC sudah bersedia akan membayar upah lembur pekerja. Namun kenyataannya, pembayaran tidak sesuai dan bahkan masih ada yang belum dibayar sama sekali. “Kami sudah tanyakan ke perusahaan, katanya mereka tak mau lagi membayar, kami malah disuruh melapor kemana saja,” ujar Togutua Silitonga.
 
Merasa kesal  atas tindakan  managemen perusahaan asal China tersebut, puluhan pekerja yang merasa dirugikan kembali membuat laporan ke kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai. “Kami tak terima diperlakukan semena-mena, untuk itulah kami melapor kembali ke Disnakertrans ini,” katanya.
 
Sekretaris Disnakertrans Kota Dumai MT Parulian Siregar SE membenarkan bahwa puluhan pekerja PT CNCEC Lubukgaung sudah memasukkan laporan ke Disnakertrans Kota Dumai. “Oh ya, tadi sudah masuk dan sudah saya disposisi, sekarang laporan sudah ditangani Bidang Pengawasan Disnakertrans Kota Dumai,” jelas MT Parulian Siregar Jumat (30/12/2016).
 
Bukan hanya laporan pekerja PT CSCEC yang sudah ditangani, menurut Parulian, laporan puluhan pekerja PT Paramita Bangun Sejahtera (PBS) Lubukgaung Kecamatan Sungai Sembilan juga sudah didisposisi dan segera diproses di Pengawasan. “Ya sudah saya disposisi dan telah sampai di pengawasan,” ungkapnya.
 
Sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal (biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 tentang waktu kerja lembur dan upah kerja lembur
 
Artinya, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 (tujuh) jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 (delapan) jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar upah kerja lembur atau UKL.
 
Bahkan sesuai pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 ditegaskan, bahwa   mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi wajib membayar upah kerja lembur
Sedangkan waktu kerja lembur tersebut hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.
 
Ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 (tiga) jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada minimal 1 (satu) hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 jo Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-102/MEN/VI/2004).
 
“Kami kadang bekerja sampai jam 9 malam.  Sabtu, Minggu bahkan pada hari libur nasional dan hari besar lainnya juga kami tetap bekerja, namun upah kerja lembur tak  sesuai,” ungkap Palaston  Simanjuntak kepada KR secara terpisah. (nly/zar).
Share
Berita Terkait
  • 3 tahun lalu

    Berbahan Kimia, Tangki Metanol milik PT Sari Dumai Oleo di Dumai Terbakar

    DUMAI, - Rabu (16/06/2021) pukul 20.30 WIB, Tangki Metanol milik PT Sari Dumai Oleo (SDO) di Dumai Terbakar, lokasi di PT. Sari Dumai Oleo Kelurahan Lubuk Gaung Kecamatan Sungai

  • 8 tahun lalu

    Kasus Hotel Komala, Disnaker : Sebaiknya Diselesaikan Secara Musyawarah

    DUMAI, - Disnakertrans Kota Dumai  sudah melayangkan surat panggilan klarifikasi terakhir kepada para pihak untuk hadir di kantor Disnakertrans Kota Dumai Rabu (15/3).
  • 8 tahun lalu

    Disnakertrans Minta Rekrut Naker Diumumkan

    DUMAI, - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kota Dumai menggelar rapat di aula kantor Disnakertrans Jalan Kesehatan Dumai Senin (30/1/2017). Sejumlah perwak
  • 8 tahun lalu

    Gajian Terlambat, Uang Lembur tak Sesuai, Buruh PT PBS Melapor ke Disnakertrans

    DUMAI, – Ternyata masih ada saja perusahaan ‘nakal’ yang berani melanggar ketentuan yang berlaku di Dumai. Buktinya masih ada perusahaan yang beroperasi d
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified