• Home
  • Otonomi
  • Pemberlakuan Minyak Goreng Kemasan SNI Ditunda
Kamis, 10 Maret 2016 08:24:00

Pemberlakuan Minyak Goreng Kemasan SNI Ditunda

minyak goreng kemasan.
BENGKALIS, RIAU, - Pemberlakuan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 80 tahun 2014, terkait minyak goreng (Migor) wajib kemasan dan standar SNI kembali ditunda oleh pemerintah pusat. Penundaan ini membuat Dinas Perindustrian dan perdagangan (Disperindag) Bengkalis menjadi bingung.
 
Pasalnya, sosialisasi pelarangan peredaran minyak goreng curah sudah laksanakan oleh Disperindag Bengkalis kepada seluruh pedagang dan pemilik toko yang menjual minyak goreng. Disperindag telah mensosialisasikan mulai tanggal 31 Maret ini tidak lagi ada menjual minyak goreng curah. 
 
" Kemarin rapat di Provinsi kita mendapat informasi  pemberlakuan permendag nomor 80 tahun 2014 ini ditunda  sampai 7 April tahun 2017," terang Kadisprindag Bengkalis, M Fauzi melalui Kabid Perdagangan Dalam Negeri, Raja Arlangga, Rabu (9/3/2016).
 
Dikatakannya, penundaan implenentasi Permendag ini merupakan yang ketiga kalinya. Untuk itu bersama pemerintah provinsi, pihaknya menyampaikan kepada pusat agar penundaan seperti ini tidak kembali terjadi.
 
Dijelaskan Raja, pemerintah pusat beralasan penundaan dilakukan karena adanya masukan dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), keadaan masyarakat masih sulit untuk menjangau pembelian minyak kemasan.
 
"Kita bingung jadinya, namun walau bagaimanapun kita tetap mengikuti keputusan yang buat pemerintah pusat. Karena kita tidak bisa berbuat banyak," tutupnya.
 
Sementara itu, salah seorang petani karet warga Bengkalis, Parji mengaku heran dengan kondisi Indonesia saat ini. Kendati hanya seorang penoreh getah, ia mengaku kecewa dengan tindakan dan sikap pemerintah dalam menetapkan, atau mengambil kebijakan.
 
"Kita memang di kampung, tak tau persolan apa dan mengapa kok bisa buat kebijakan larangan membeli dan menjual minyak goreng curah. Tapi yang kita tahu selama ini itu lah yang kita pake, nyatanya sehat saja. Minyak pun bisa kita beli sesuai kemampuan kita, entah itu seperempat atau setengah kilo, kan gampang," katanya.
 
Terlebih kondisi karet yang saat ini terus mengalami keterpurukan. Seharusnya bukan malah menyusahkan, tetapi memudahkan. "Mbok ya mikir," kesalnya. (kpr/*).
Share
Berita Terkait
  • 10 bulan lalu

    Giliran Minyak Goreng Israel di Intip di Indomaret dan Alfamart Indonesia


  • tahun lalu

    Minyak Goreng Merah Disosialisasikan di Pekanbaru Riau

    RIAU, PEKANBARU - Sebagian besar masyarakat belum banyak mengenal minyak makan merah. Padahal minyak goreng ini kaya akan kandungan vitamin A dan E. 

    Demikian dikatak

  • tahun lalu

    Lho, Lho Kok Begini? Pemerintah Tak Kunjung Bayar Utang, Pengusaha Ancam Hentikan Pasokan Minyak Goreng

    NASIONAL, BISNIS, -  Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey mengatakan pihaknya akan mengambil sejumlah langkah dalam penyelesaian utan

  • 2 tahun lalu

    Masih Migor, Kemendag Terbitkan Aturan Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah Rakyat

    RIAU, PEKANBARU - Kementerian Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 Tahun 2022. Aturan ini tentang Tata Kelola Program Minyak Goreng Curah

  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified