• Home
  • Otonomi
  • Penarikan Retribusi Parkir Dumai Tunggu Perubahan Status Jalan
Rabu, 09 Maret 2016 08:09:00

Penarikan Retribusi Parkir Dumai Tunggu Perubahan Status Jalan

DUMAI, RIAU, - Dinas Perhubungan Kota Dumai ditargetkan meraih pendapatan asli daerah dari sektor penarikan retribusi parkir sebesar Rp1 miliar pada 2016 ini, namun masih menunggu keputusan perubahan status jalan.
 
Kepala Dinas Perhubungan Dumai Bambang Sumantri menyebutkan, penarikan retribusi parkir di jalan umum sebelumnya tidak diberlakukan karena terdapat sejumlah ruas jalan berganti status dari kota, provinsi dan nasional.
 
"Semoga target 2016 ini bisa tercapai menyusul jika sudah ada keputusan terkait perubahan status ruas jalan di Dumai yang tidak membolehkan penarikan retribusi jasa parkir di jalan provinsi dan nasional," katanya kepada wartawan belum lama ini.
 
Dia menjelaskan, Dumai masih menunggu keputusan dari pusat terkait perubahan status jalan untuk penyelenggaraan jasa parkir karena dalam ketentuan perundangan jalan nasional tidak boleh ditarik tarif parkir.
 
Namun, menurutnya keputusan itu dalam waktu dekat akan keluar sehingga nantinya Dishub bisa kembali melakukan pemungutan retribusi parkir tahun ini dan tetap harus ada penetapan dari wali kota terkait tarif.
 
"Persoalan ini sudah kota koordinasikan bersama dengan legislatif sebelumnya agar Dumai tetap mendapat kewenangan mengelola jasa perparkiran di jalan nasional yang berada di perkotaan," terangnya.
 
Dishub Dumai, lanjut dia, kedepan akan terus melakukan evaluasi prosedur dan mekanisme, penetapan jalan kabupaten kota, karena harus  ada tindak lanjutnya."Kami akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menindaklanjuti prosedur yang dilaksanakan nantinya," jelas dia. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified