• Home
  • Otonomi
  • Penyalahgunaan Fungsi Sewa Kulinar jadi Cafe Remang-remang
Jumat, 05 Agustus 2016 07:22:00

Penyalahgunaan Fungsi Sewa Kulinar jadi Cafe Remang-remang

KSKP dan Pelindo Lakukan Pertemuan
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN - Terkait adanya penyalahgunaan fungsi sewa dari tempat kuliner menjadi tempat hiburan ( cafe remang - remang ) di area pelabuhan Pelindo Tembilahan, Polsek KSKP beserta pihak PT Pelindo dan pemilik usaha melakukan pertemuan.
 
Rapat antara pemilik tempat hiburan dan tempat kuliner yang berada di area pelabuhan pelindo dilaksanakan,Rabu, (3/ 8/2016) sekira pukul 10.00 wib bertempat di Ruang Rapat Kantor PT. Pelindo Jl. Jend. Sudirman Tembilahan Kab. Inhil.
 
Kegiatan dihadiri oleh General Manager PT Pelindo Tembilahan Mulyono, SH, Kapolsek KSKP IPDA Agus Susanto serta pemilik Cafe ( tempat hiburan ) dan tempat kuliner beserta karyawan di area pelabuhan Pelindo Tembilahan sebanyak 30 orang.
 
Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah sebagai berikut :
1. Arahan dari General Manager PT. PELINDO Tembilahan Sdr. MULYONO, SH :
a. Membenahi fungsi dari tempat usaha yang ada di area pelabuhan Pelindo Tembilahan, bahwa fungsi dari tempat usaha di area tersebut adalah tempat kuliner bukan tempat hiburan ( karaoke )
b. Agar seluruh pemilik tempat hiburan ( cafe ) dan tempat kuliner dapat satu persepsi bahwa di Pelabuhan Pelindo ini bukan tempat hiburan melainkan tempar kuliner ( makan - minum bersama keluarga ).
c. Mengenai masalah sewa tempat, dalam rangka proses pembenahan ini harga sewa tempat jangan dipikirkan dulu hingga proses pembenahan ini selesai dan sudah berjalan tertib.
 
2. Arahan dari Kapolsek KP Tembilahan IPDA Agus Susanto, sebagai berikut :
a. Pergunakan fungsi tempat hiburan sesuai dengan kegunaanya, bahwa di area pelabuhan ini bukan tempat hiburan ( karaoke ) melainkan tempat kuliner ( makan - minum )
b. Selama ini kondisi penerangan di area tempat kuliner masih dinilai gelap, dan bukan mencerminkan sebagai tempat kuliner  sehingga sangat rawan akan terjadinya gangguan kamtibmas.
c. Untuk Musik akan dibuat satu sentral, seluruh cafe terpaku pada satu operator, sehingga dapat terjadinya pemerataan dan diharapkan seluruh pemilik cafe memperoleh rezeki sama.
d. Polsek KP Tembilahan akan terus melaksanakan razia apabila masih ada ditemukan tempat hiburan dan tempat kuliner dalam keadaan gelap.
e. Seluruh pemilik tempat usaha baik itu cafe dan tempat kuliner agar menutup aktivitasnya pukul 00.00 wib ( 12 malam ).
f. Musik diperbolehkan dengan volume yang terbatas dan tidak sampai terdengar keluar area cafe yang bersangkutan apalagi sampai terdengar keluar area pelabuhan pelindo Tembilahan seperti musik - musik selama ini.
g. Jangan ada pelayan yang sifatnya menemai tamu, fungsi pelayan adalah pekerja yang membantu menyiapkan makanan dan minuman bukan menemani tamu yang sedang duduk.
 
3. Pendapat dan arahan dari Perwakilan Pemilik Tempat hiburan dan tempat kuliner, sebagai berikut :
a. Agar lampu penerangan dimatikan pada saat jam jualan karena kondisi terang membuar para pelanggan tidak mau datang.
b. Agar musik yang selama ini dimatikan dapat dihidupkan kembali, karena selama musik dimatikan, pendapatan para pemilik cafe berkurang dan pelanggan yang selama ini membutuhkan karaoke tidak datang lagi.
c. Jika kebijakan seperti ini, kami dari pemilik cafe ( tempat hiburan ) dan tempat kuliner tidak dapat membayar sewa lagi, karena pendapatan tidak sesuai lagi.
 
4. Kesimpulan dari pelaksanaan rapat, sebagai berikut :
a. Di sekitar wilayah Polsek KP Tembilahan, tidak boleh ada tempat usaha yang menyediakan tempat hiburan ( karaoke ), dimana musik yang boleh hanya musik yang bersifat slow ( pelan ) dengan batas volume yang ditentukan.
b. Mengenai penerangan, setiap pemilik tempat usaha agar menghidupkan lampu baik di dalam warung maupun diluar warung minimal lampu 20 watt.
c. Di sepanjang Dam Pelabuhan Pelindo agar diberi penerangan oleh Instansi terkait / dinas yang mengelola penerangan. 
d. Apabila ketentuan - ketentuan tersebut telah dilaksanakan yaitu, jam tutup akan disesuaikan kembali.
Kegiatan rapat selesai pukul 12.00 wib dan selama pelaksanaan kegiatan berlangsung situasi dalam keadaan aman terkendali.(san)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified