• Home
  • Otonomi
  • Polisi Sita 19.200 Bungkus Rokok Merk Maxx di Rupat Riau
Kamis, 26 Januari 2017 23:17:00

Polisi Sita 19.200 Bungkus Rokok Merk Maxx di Rupat Riau

musnahkan rokok.
BENGKALIS, - Polres Bengkalis menyita 19.200 bungkus rokok Merk MAXX diduga menggunakan Pita Cukai palsu. Nilainya diperkirakan sekira Rp130 juta.
 
Kepolisian Resor (Polres) Bengkalis sita sekitar 19.200 bungkus rokok Merk MAXX diduga menggunakan Pita Cukai palsu di Jalan Mesim, Desa Mesim, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis, Senin (23/1/17) lalu sekitar pukul 22.00 WIB. Belasan ribu bungkus rokok itu di dalam 24 bal (karung besar) berisi 4 Tim, dan dalam setiap Tim-nya berisi 20 slop (10 bungkus rokok perslop) atau senilai sekitar Rp130 juta. 
 
Kapolres Bengkalis AKBP Hadi Wicaksono melalui Kasat Reskrim AKP Noak Aritonang dikonfirmasi, Kamis (26/1/17) membenarkan diamankannya belasan ribu bungkus rokok diduga menggunakan Pita Cukai palsu itu. Belasan ribu rokok diangkut menenggunakan satu unit truk Colt Diesel. Polisi melakukan pemeriksaan terhadap seorang saksi yakni supir truk berinisial S, dan menyelidiki pemilik rokok disebut-sebut berinisial ‘Nyonya’. 
 
“Rokok itu diamankan Petugas Reskrim Polsek Rupat yang sedang melakukan patroli, karena diduga menggunakan Pita Cukai rokok palsu. Tersangka belum ada, sopir berstatus saksi yang dimintai keterangan,” ungkap Kasat AKP Noak. 
 
Pita Cukai Tembakau pada rokok yang tertera tidak sesuai dengan isi batang perbungkus rokok. Dalam Pita Cukai disebutkan 16 batang ternyata di dalam kemasan atau bungkus rokok tertulis 20 batang. 
 
Dari hasil pemeriksaan sementara petugas, belasan ribu rokok tersebut diangkut dari Dumai tujuan Rupat dan diperkirakan akan diedarkan di daerah tersebut. 
 
“Hari ini juga rencananya akan dilimpahkan ke Bea dan Cukai Bengkalis untuk ditindaklanjuti,” imbuh Kasat. (rtc).
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified