• Home
  • Otonomi
  • Redaksional Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai Banyak yang salah
Rabu, 02 Maret 2016 06:52:00

Redaksional Perbup Tambahan Penghasilan Pegawai Banyak yang salah

BENGKALIS, RIAU, – Pembuat aturan seperti Peraturan Bupati (Perbup) untuk kepentingan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkalis hanya terkesan asal-asalan. Tentu menjadi pertanyaan publik ketika hal itu terjadi, seperti setelah disahkannya Perbup Nomor 56/2015 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), aleh-aleh akan direalisasikan tahun ini, redaksional pasal-pasal ada yang salah dan terpaksa direvisi ulang. 
 
Meskipun salah redaksional namun ada ’tameng’, bahwa kesalahan tersebut tidak berdampak kepada perubahan isi dari Perbup itu sendiri. Hal itu disebutkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Bengkalis Jonnaidi, Selasa (1/3/16).
 
“Isinya tetap sama, hanya kata-katanya saja yang diganti dan kita dari Bagian Hukum sudah menyarankan itu ke Bagian Keuangan. Kita sendiri dengan begitu banyaknya beban kerja yang harus diselesaikan, sudah tak terfikir lagi untuk mengecek ulang Perbup tersebut,” ujar Jonnaidi. 
 
Jonnaidi menambahkan, belum ada persoalan serius karena sampai saat ini TPP belum dibayarkan. “Tunggu diubah dulu, tak lama. Setelah itu baru bisa dibayarkan sesuai dengan besaran yang tertulis di Perbup,” kata Jonnaidi. 
 
Kesalahan dalam Perbup TPP tersebut disamping diskriminatif, ternyata ada beberapa pasal yang salah. Berdasarkan penelusuran terhadap pasal per pasal kopian Perbup tersebut, ada ditemukan pasal yang ayatnya tidak ada. Diantaranya Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi.
 
“Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a diberikan kepada PNS yang dibebani pekerjaan untuk menyelesaikan tugas-tugas dinilai melampaui beban kerja normal dengan mempertimbangkan tanggungjawab pelaksanaan tugas, intensitas pekerjaan, rentang kendali, fungsi umum, tata hubungan kerja, serta durasi penyelesaian tugas dan fungsi SKPD/Unit Kerja. 
 
Padahal, Pasal 3 dalam Perbup Nomor 56 Tahun 2015 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 27 November 2016 itu, hanya satu ayat. Kesalahan serupa juga terjadi pada Pasal 5 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan tempat bertugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya di daerah yang memiliki tingkat kesulitan tinggi dan/atau daerah terpencil.
 
Begitu pula Pasal 6 ayat (1) yang berbunyi; “Tambahan penghasilan berdasarkan kondisi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c, diberikan kepada PNS yang dalam melaksanakan tugasnya berada pada lingkungan yang memiliki resiko tinggi.” Sementara dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf c.
 
Selain Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 6 ayat (1), kesalahan kembali ditemukan dalam Pasal 7 ayat (1). Dalam Pasal 7 ayat 1 tertulis; “Tambahan penghasilan berdasarkan kelangkaan profesi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d diberikan kepala PNS yang dalam mengemban tugas memiliki keterampilan khusus dan langka.” Padahal dalam Pasal 5 tidak ada ayat (1) huruf d. (rtc).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified