• Home
  • Otonomi
  • Sebagian Guru Bengkalis Keluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai tak Terima 100 Persen
Jumat, 15 April 2016 22:17:00

Sebagian Guru Bengkalis Keluhkan Tambahan Penghasilan Pegawai tak Terima 100 Persen

ASN Bengkalis.
BENGKALIS, RIAU, – Pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Dinas Pendidikan telah mencairkan tambahan penghasilan pegawai (TPP) atau lebih dikenal dengan sebutan insentif, untuk triwulan pertama dari Januari hingga Maret.
 
Dari pencairan TPP tersebut, ada guru yang tidak menerima penuh sebagaimana tahun-tahun sebelumnya.Beberapa guru kepada wartawan menuturkan kalau insentif yang mereka terima bervariasi, ada yang menerima 100 persen atau tanpa pemotongan. Namun ada juga yang dipotong hingga separuhnya.
 
“Dasarnya apa sampai-sampai kami yang terima insentif ini bervariasi. Sementara di kecamatan lain bisa terima penuh,” ujar salah seorang guru inisial  Yi yang bertugas di Kecamatan Bengkalis, kepada wartawan, Jumat (15/4).
 
Menurut penuturan Yi, pemotongan tersebut ada hubungannya dengan diberlakukannya  Perbup Nomor 56 Tahun 2015 tentang TPP bagi PNS di lingkungan Pemkab Bengkalis. Persoalannya, mengapa dengan aturan yang sama, antara satu kecamatan dengan kecamatan lain berbeda penerapannya. 
 
“Kita sama-sama satu profesi, sama-sama ngajar, tapi mengapa insentif yang kita terima bisa tidak sama,” ujarnya.
 
Terpisah, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bengkalis, HM Sidik MSi saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemotongan tersebut. Dasarnya, menurut Sidik, Perbup Nomor 56 Tahun 2015 tentang TPP. “Berdasarkan Perbup tersebut diatur kapan seorang PNS bisa menerima penuh, separuh, bahkan bisa kurang dari separuh,” ujarnya.
 
Bagi guru-guru yang tidak penuh menerima TPP, menurut Sidik berarti tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Perbup tersebut.
 
“Contoh kasus, bisa saja SKP (Sasaran Kinerja Pegawai,red) nya kurang dari 80, karena syarat bisa menerima TPP penuh salah satunya adalah SKP harus bernilai diatas 80.
 
Sementara itu, Kepala UPTD Dinas Pendidikan Kecamatan Bantan, Hasan Basri saat dihubungi mengatakan, Perbup Nomor 56 tetap diberlakukan. Namun, dalam menerapkan Perbup tersebut, pihaknya lebih berhati-hati agar tidak sampai merugikan guru dimaksud.
 
“Dalam arti kata, kita mantapkan dulu sosialisasi jadi ada sedikit kelonggaran dalam penilaian. Namun untuk bulan-bulan berikutnya baru kita terapkan 100 persen,” kata Hasan.
 
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bengkalis, melalui Kasubag Keuangan dan Perlengkapan, Arlis Suhatman, saat dikonfirmasi menegaskan kalau Perbup 56 tetap jadi acuan dalam pencairan TPP. Hanya saja barangkali dalam proses penilaian, antara satu kepala sekolah dengan kepala sekolah yang lain ada perbedaan. Sehingga besaran TPP bagi guru pun bisa berbeda-beda.
 
“Kita di Dinas Pendidikan tidak ikut campur dalam urusan penilaian, karena tata cara penilaian TPP sudah ada aturan main tersendiri. Dinas hanya meminta berkas persyaratan untuk proses pencairan. Soal apakah hasil penilaian itu benar atau salah, tentu yang tahu kepala sekolah, karena pejabat penilai dari guru-guru adalah sekolah,” kata Arlis. (mcr/rco).

 

Share
Berita Terkait
  • 7 tahun lalu

    Ini Hotel Di Kabupaten Bengkalis Riau

    Kabupaten Bengkalis, luas wilayah sekitar 7.773 km persegi, 17 pulau utama, banyak pulau-pulau kecil lainnya.

    Kabupaten Bengkalis 8 Kecamatan yang didalamnya melip

  • 7 tahun lalu

    7 Kg Sabu dan Ribuan Butir Happy Five Diamankan Polda Riau

    PEKANBARU, – Kapolda Riau Irjen Polisi Zulkarnain membuktikan keseriusannya memberantas narkoba di Wilayah Kerjanya. Sebanyak 7 Kilogram sabu dan 4000 butir obat terl
  • 7 tahun lalu

    Bupati Kembali Ingatkan Kepala Desa Terkait Pengelolaan Dana Desa

    BENGKALIS, RIAU, – Aparatur Pemerintahan Desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkalis diingatkan transparan, tidak melaksanakan kegiatan fiktif
  • 8 tahun lalu

    Bengkalis Perkuat Riau di Jambore Kader PKK Nasional

    JAKARTA - Setelah ditetapkan sebagai juara satu lomba parade anggota (defile) di tingkat Provinsi Riau, kader Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK)
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified