• Home
  • Otonomi
  • Sekda Arianto Benarkan Beberapa SKPD Ada yang Dihilangkan
Sabtu, 27 Agustus 2016 07:02:00

Sekda Arianto Benarkan Beberapa SKPD Ada yang Dihilangkan

Plt Sekretaris Daerah H. Arianto
BENGKALIS, RIAU, - Pemerintah Kabupaten Bengkalis akan segera menerapkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Mengacu kepada peraturan tersebut, maka sebagian SKPD ada yang hilang dan ada pula yang digabung ke SKPD lainnya.
       
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Bengkalis H Arianto saat dihubungi membenarkan tentang akan adanya SKPD yang hilang tersebut. "SKPD yang hilang ini sebagian akan digabung ke ke SKPD lainnya, dan ada pula yang betul-betul hilang dan hanya akan menjadi tupoksi di salah satu Bagian," ujar Arianto kepada wartawan.
       
 Dikatakan, PP 18/2016 ini memang harus segera di berlakukan paling lambat Januari 2017. Karena itu, mau tidak mau, suka tidak suka paling lambat sebelum pembahasan RAPBD 2017, seluruh SOTK sudah terbentuk sesuai dengan semangat PP 18/2016.
 
Menurut Arianto, konsekuensi dari aturan tersebut, akan terjadi perubahan besar-besaran terhadap OPD di Kabupaten Bengkalis. Selain ada yang hilang, ada yang bergabung, ada juga yang berubah dari setingkat kantor menjadi badan atau dinas. Dirinya belum tahu persis OPD apa saja yang akan bergabung, hilang ataupun perubaha dari setingkat kantor menjadi badan ataupun dinas.
 
"Karena untuk memastikan ini, tentu kita harus menunggu Ranperda SOTK selesai dibahas dulu oleh kawan-kawan di DPRD. Beberapa diantaranya memang sudah pasti karena terkait dengan adanya penarikan kewenangan oleh Pemerintah Pusat," ujar Arianto seraya menyarankan kepada wartawan untuk menanyakan langsung ke Bagian Organisasi Setda terkait dengan perubahan OPD tersebut.
 
Terlepas dari itu semua, sambung Arianto, konsekwensi dari penerapan PP 18/2016 akan menyebabkan berkurangnya posisi untuk jabatan eselon II. 
 
"Namun seperti saya sampaikan tadi, karena jumlah OPD belum dibahas dan ditetapkan, maka tentu kita tidak juga bisa memastikan berapa banyak posisi untuk jabatan eselon II. Lagipula sebagian pejabat eselon II sudah ada yang akan memasuki masa pensiun," katanya lagi.
 
Senada, Kabag Organisasi Setdakab Bengkalis Rahmas SSos saat dihubungi secara terpisah mengatakan kepastian berapa jumlah SOTK memang menunggu hasil pembahasan dengan DPRD. Sementara untuk SOTK yang sudah pasti akan hilang dan dimerger ke SKPD lain adalah Dinas Perkebunan dan Kehutanan, dan Dinas Pasar dan Kebersihan, serta Badan Diklat.
            
"Untuk Disbunhut kewenangan Kehutanan sudah tidak ada lagi, dan Perkebunan akan dimerger ke Dinas Pertanian. Begitu juga untuk Dinas Pasar dan Kebersihan, dimana urusan Pasar akan dimerger ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Sedangkan untuk Kebersihan dimerger ke Badan Lingkungan Hidup. Khusus untuk Distamben sudah tidak ada lagi," kata Rahmat.
 
Selain hilangnya sejumlah SKPD, masih menurut Rahmat, berkemungkinan akan ada SKPD baru yang dibentuk. "Yang hampir pasti adalah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset. Dengan adanya Badan ini, maka Bagian Keuangan dan Bagian Perlengkapan di Sekretariat tidak ada lagi," ujarnya. (rgc/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 8 tahun lalu

    Perda Pembentukan Susunan PD, Terjadi Penambahan dan Perubahan PD

    BENGKALIS, RIAU, –  Peraturan Daerah (Perda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (PD) Kabupaten Bengkalis telah disahkan DPRD Bengkalis, Selasa (27/
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified