Sabtu, 29 April 2017 15:29:00
Sekdaprov Sudah Sering Kirim Surat Teguran Bagi Kuansing
PEKANBARU - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengaku sudah melayangkan surat teguran keempat bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuantan Singingi (Kuansing) yang belum juga mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2017 mereka.
"APBD Kuansing kan komitmennya bulan ini (April, red) selesai, kalau daerah lainnya sudah menyampaikan. Surat teguran keempat juga sudah diberikan," kata Ahmad Hijazi di Kantor Gubernur Riau, Jumat (28/4/2017).
Bahkan, kata Hijazi, Bupati, wakil bupati, dan anggota DPRD Kuansing terancam tidak gajian sebagai sanksi mereka karena lambat mengesahkan APBD 2017. Ketentuan itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Sanksinya bisa penundaan gaji, termasuk gaji DPRD dan kepala daerah. Ketentuan PP tentang sanksi sudah keluar dari Mendagri. Berkaitan juga dengan PP Nomor 12 Tahun 2017," imbuhnya. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Ikuti Kejurnas di Jambi & Raih Juara Umum, Tim Pesilat IPSI Kuansing Boyong 12 Medali Emas
KUANSING, - Tim Pesilat IPSI Kuantan Singingi (Kuansing) mengikuti Kejuaraan Nasional Pencak Silat Piala Rektor CUP II Universitas Jambi yang bekerjasama dengan IPSI Provinsi Ja
Akibat Kalah Pemilihan AKD, Koalisi yang Dibentuk Plt Bupati Dinilai Malas Ikut Rapat Lagic
KUANSING, riauone.com - Ketua DPRD Kuansing Dr Adam SH MH mengagendakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Pidato Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LPKj) B
Kasus Bupati Kuansing, KPK Panggil Sekda Kuansing Terkait Kasus Suap Bupati Andi Putra
NASIONAL, - KPK memanggil Pj Sekda Kabupaten Kuansing, Agus Mandar, sebagai saksi. Agus akan diperiksa dalam kasus dugaan suap terkait perizinan perkebunan yang menjerat Bupati
Kuansing Punya Cerita, ini Kronologi KPK Tangkap Tangan Bupati Andi Putra
NASIONAL, - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Bupati Kuansing) Andi Putra menjadi tersangka suap yang berhubungan dengan perpanjangan izin p
Komentar