Rabu, 17 Mei 2017 12:19:00
Sepanjang tahun 2016, sebanyak 43 PNS dijatuhi sanksi hukuman disiplin
BENGKALIS, - Sepanjang tahun 2016, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Secara rinci jenis hukuman yang dijatuhkan berupa hukukman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas sebanyak 35 orang, hukuman sipilin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 1 orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak 1 orang.
Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 6 orang.
Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, TS Ilyas ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa (16/5/2017).
Dikarenakan terjadi persaingan yang ketat di era globalisasi, yang menuntut kemampuan bersaing serta kecepatan, ketepatan dan keakuratan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, untuk penegakan dispilin, Bupati berharap adanya komitmen atasan langsung dalam melakukan pembinaan disiplin. Hal ini selaras dengan diamanatkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ditegaskan Bupati seperti disampaikan TS Ilyas, PNS memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kemasyarakatan.
"Oleh karena itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar TS Ilyas.
Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum, menegaskan, setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional, berdisiplin dan harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin, tekun dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan di unit satuan kerja masing-masing dalam menegakkan setiap peraturan perundang-undangan dalam aspek apapun serta pegang teguh prinsip kerja keras, kerja, cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, serta tidak malas bekerja," ujarnya.
Kegitan yang melibatkan PNS di lingkup Kabupaten Bengkalis, bertujuan untuk menjamin kualitas PNS baik dari segi kedisiplinan, kinerja, dan tanggung jawab. Selain itu, untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi tiap PNS.
PNS merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki kedudukan penting dan strategis, dalam membantu Pemerintahan melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat.
"PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," tutupnya.
Bimtek menghadiri narasumber dari Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Daerah dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Ilyas mengharapkan agar seluruh peserta Bimtek ini, dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan dalam berdisiplin di unit satuan kerja masing-masing.
Turut Hadir dalam Bimtek tersebut, Achmad Setiyanto dan Susanti dari Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Kepala Pelaksana Badan BPBD Muchammad Jalal dan pejabat di lingkup Kabupaten Bengkalis. (mcr/roc).
BENGKALIS, - Sepanjang tahun 2016, sebanyak 43 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kabupaten Bengkalis dijatuhi sanksi hukuman disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS.
Secara rinci jenis hukuman yang dijatuhkan berupa hukukman disiplin ringan berupa pernyataan tidak puas sebanyak 35 orang, hukuman sipilin sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun sebanyak 1 orang dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun sebanyak 1 orang.
Kemudian hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun sebanyak 6 orang.
Hal itu disampaikan Bupati Bengkalis, Amril Mukminin melalui Asisten Administrasi Umum, TS Ilyas ketika membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) Disiplin Pegawai Negeri Sipil Pemerintah Kabupaten Bengkalis di Gedung Daerah Datuk Laksmana, Selasa (16/5/2017).
Dikarenakan terjadi persaingan yang ketat di era globalisasi, yang menuntut kemampuan bersaing serta kecepatan, ketepatan dan keakuratan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan dan pembangunan, untuk penegakan dispilin, Bupati berharap adanya komitmen atasan langsung dalam melakukan pembinaan disiplin. Hal ini selaras dengan diamanatkan PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Ditegaskan Bupati seperti disampaikan TS Ilyas, PNS memiliki kedudukan yang sangat penting dan strategis sebagai unsur aparatur negara yang bertugas menyelenggarakan pemerintahan, melaksanakan pembangunan dan memberikan pelayanan kemasyarakatan.
"Oleh karena itu PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," ujar TS Ilyas.
Lebih lanjut Asisten Administrasi Umum, menegaskan, setiap PNS dituntut untuk bekerja secara profesional, berdisiplin dan harus dapat memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Kepada para peserta diharapkan dapat mengikuti Bimtek ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin, tekun dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan di unit satuan kerja masing-masing dalam menegakkan setiap peraturan perundang-undangan dalam aspek apapun serta pegang teguh prinsip kerja keras, kerja, cerdas, kerja ikhlas, kerja tuntas dan kerja berkualitas, serta tidak malas bekerja," ujarnya.
Kegitan yang melibatkan PNS di lingkup Kabupaten Bengkalis, bertujuan untuk menjamin kualitas PNS baik dari segi kedisiplinan, kinerja, dan tanggung jawab. Selain itu, untuk menjamin ketertiban dan kelancaran pelaksaanaan tugas pokok dan fungsi tiap PNS.
PNS merupakan salah satu bagian dari Aparatur Sipil Negara yang memiliki kedudukan penting dan strategis, dalam membantu Pemerintahan melaksanakan pembangunan dan melayani masyarakat.
"PNS harus berperan sebagai pemikir, perencana, pelaksana, pengawas dan dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat secara profesional, jujur, adil serta bersih dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme," tutupnya.
Bimtek menghadiri narasumber dari Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Daerah dengan jumlah peserta sebanyak 50 orang. Ilyas mengharapkan agar seluruh peserta Bimtek ini, dapat mengikuti kegiatan ini dengan sungguh-sungguh, berdisiplin dan penuh perhatian, serta menjadi tauladan dalam berdisiplin di unit satuan kerja masing-masing.
Turut Hadir dalam Bimtek tersebut, Achmad Setiyanto dan Susanti dari Direktorat Perundang-undangan Badan Kepegawaian Negara, Kepala Pelaksana Badan BPBD Muchammad Jalal dan pejabat di lingkup Kabupaten Bengkalis. (mcr/roc).
Share
Berita Terkait
Ratusan PNS Bengkalis Terima Satya Lencana
BENGKALIS – Sebanyak 476 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Kabupaten Bengkalis menerima penghargaan Satya Lencana. Penghargaan diserahkan
Masuk Kerja, Bupati Ingatkan PNS maupun Honorer tingkatkan Disiplin
BENGKALIS, RIAU, – Pada hari kedua masuk kerja pasca liburan Lebaran, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Arianto kembali menekankan agar seluruh staf baik peg
Bupati dan Sekjen Kemendikbud Tandatangani MoU Program Pengadaan CPNS GGD
JAKARTA, NUSANTARA, – Bupati Bengkalis Amril Mukminin dan Sekertaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Prof Ainun Na’im di aula Grand Sahid Hotel,
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified