• Home
  • Otonomi
  • Sidang Kasus Pembangunan Jalan Ready Mix Dumai, Hakim Tunda Vonis
Rabu, 30 Maret 2016 07:59:00

Sidang Kasus Pembangunan Jalan Ready Mix Dumai, Hakim Tunda Vonis

jalan di kota dumai riau.
PEKANBARU, RIAU, - Pembacaan vonis hukuman terhadap empat terdakwa korupsi pembangunan Jalan Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, yang sedianya dibacakan pada Selasa (29/3/16) ini terpaksa ditunda. Pasalnya, amar putusan majelis hakim belum siap.
 
Hal itu, diungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru, dalam ruang sidang yang digelar Selasa siang tadi.
 
" Pembacaan putusan hukuman terhadap terdakwa, kita tunda pekan depan. Karena amar putusannya belum siap," ucap Irwan Efendi SH, selaku ketua majelis hakim. 
 
Atas penundaan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Bernard SH dan Dewa Awatara SH. Kembali membawa para terdakwa ke rumah tahanan. 
 
Sebelumnya, JPU Menuntut keempat terdakwa dengan hukuman pidana penjara masing masing 7 tahun 6 bulan dan 4 tahun 6 bulan. 
 
Dalam amar tuntuta tersebut, Sopian, selaku Wakil Direktur CV. Whandana Niaga. Dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan (7,5 tahun) denda Rp 200 juta atau dapat diganti (subsider) dengan hukuman kurungan selama 6 bulan.
 
Selain itu, terdakwa Sopian juga diwajibkan membayar kerugian negara sebesar Rp 633 juta atau subsider 6. 
 
Sementara itu, untuk terdakwa Budi Marman, Muhammad Nasri Nur, dan terdakwa Ade Rosalina. Dituntut dengan hukuman pidana penjara masing masing selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp 200 juta subsider 2," terang JPU lagi. 
 
Perbuatan Keempat terdakwa ini terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHAP.
 
Seperti diketahui berdasarkan dakwaan JPU. Perbuatan keempat terdakwa ini terjadi tahun 2014 lalu. Ketika Dinas PU Dumai mendapat dana anggaran APBD sebesar Rp 850 juta. Untuk pembangunan jalan ready mix di Teluk Pauh Ujung di Kecamatan Dumai Barat.
 
Pembangunan Jalan dengan ukuran 500 meter x 5 Meter itu, diketahui telah terjadi penyimpangan yang menyebabkan terjadinya kerugian negara.
 
Berdasarkan hasil audit BPKP, kerugian negara yang ditimbulkan atas perbuatan terdakwa ini sebesar Rp 663 juta. (rtc/roc),
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified