• Home
  • Otonomi
  • Tower Provider Three Disegel Pemko Pekanbaru
Rabu, 07 September 2016 11:18:00

Tower Provider Three Disegel Pemko Pekanbaru

PEKANBARU, RIAU, - Komisi IV DPRD Pekanbaru menggelar sidak bersama tim yustisi Pemko Pekanbaru terdiri dari Satpol PP, Dishubkominfo dan Distaruba kesalah satu tower provider Three yang tak mengantongi regulasi resmi di Jalan Kayu Manis Gg Masjid, Kelurahan Tampan, Payung Sekaki, Selasa (6/9/2016).
 
Menurut kesaksian warga yang berada sekitar tower, Mukimin, sejak tower tersebut berdiri, banyak peralatan elektronik mereka yang rusak. " Mereka bilang bahwa semua warga disekitar setuju pendirian tower, itu bohong karena banyak juga warga yang tidak setuju" ujar Mukimin. 
 
Pantauan di lapangan, tower yang memiliki tinggi sekitar 30 meter tersebut dibangun tahun 2016 ini, di bawah naungan PT Bukaka. Meski tak mengantongi izin, anehnya pihak PLN memberikan travo untuk aliran listrik. Dalam sidak tersebut, pihak RT/RW setempat tidak hadir.
 
Kabid Kominfo Dishubkominfo Pekanbaru Maisisco membenarkan bahwa tower three tersebut belum memiliki izin resmi dari Dishub. Bahkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga belum ada.
 
"kita segel, karena mereka telah menyalahi aturan pemerintah daerah. Kita sudah melakkan pemanggilan sebanyak tiga kali namun mereka tidak mengindahkannya, dengan penyegelan ini tentunya kita meminta pemilik untuk segera datang ke kantor dan mengurus perizinan mereka" jelas Maisisco. 
 
Kalangan DPRD Pekanbaru nampaknya dibuat gerah, ulah pengusaha tower yang semena-mena mendirikan tower tanpa melengkapi regulasi. Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru Roni Amriel pun berang, terkait kondisi ini. Sebab, tindakan pengusaha tower Three tersebut, seolah-olah mengangkangi regulasi yang dibuat pemerintah bersama DPRD selama ini.
 
Ironisnya lagi, saat diundang Komisi IV bersama SKPD terkait untuk hearing kemarin, perusahaan tower 3 ini, tidak pernah hadir. Indikasi ini lah yang dinilai bahwa tower tersebut memang ilegal, ditambah lagi hasil kunlap dan statemen Dishub.
 
"Bongkar tower Three ini. Mereka tak patuh dengan regulasi yang ada. Bahkan kita sudah panggil 2 kali, tapi tak pernah hadir. Makanya panggilan ketiga, kita akan bawa polisi untuk menghadirkan petinggi perusahaan ini, panggil paksa," tegasnya usai kunlap.
 
Pernyataan ini sengaja dilakukan, agar penerapan aturan harus sama. Baik masyarakat biasa maupun pengusaha. DPRD tidak menginginkan, jika masyarakat biasa, aturan harus lengkap. Sebaliknya, pengusaha diberi kelonggaran yang spesial. "Kita minta SKPD teknis tidak tebang pilih," tambah politisi senior Golkar ini. (frc/roc).
 
Share
Berita Terkait
  • 4 tahun lalu

    Pemerintah Kota Siap Bersinergi dengan Imigrasi Dukung Kegiatan Strategis Pemerintah

    PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru siap bersinergi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru dalam menyukseskan berbagai kegiatan strategis khususnya di bidang kei

  • 4 tahun lalu

    Pemko Pekanbaru Mutasi 25 Pejabat Eselon III dan 7 Eselon IV

    PEKANBARU - Mutasi para pejabat Pemko Pekanbaru terus bergulir sejak awal tahun 2021. Kali ini, giliran 25 pejabat eselon III dan 7 eselon IV dimutasi.

    Pelantikan 32 pejab

  • 7 tahun lalu

    Pemko Dukung Program Kerja FPRM Pekanbaru

    PEKANBARU— Forum Pemuda Remaja Masjid (FPRM) Kota Pekanbaru yang berdiri pada 23 Januari 2015 lalu, mendukung visi Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menjadikan Pekanbar

  • 8 tahun lalu

    Pemko Perpanjang Jatuh Tempo Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan

    PEKANBARU, RIAU, - Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Pekanbaru memperpanjang jatuh tempo pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) hingga 30 November 2016 mendatang. 
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified