• Home
  • Otonomi
  • Unit Simpan-Pinjam BUMDes di Bengkalis Belum Perlu Minta Izin ke OJK
Rabu, 06 April 2016 18:03:00

Unit Simpan-Pinjam BUMDes di Bengkalis Belum Perlu Minta Izin ke OJK

BENGKALIS, RIAU, -  “Kepada seluruh aparatur desa dan Pengurus BUMDesa tidak perlu mengurus Izin kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam di bawah BUMDes ke OJK,” ujar Asnurial, Kepala Bidang Usaha Ekonomi Masyarakat Desa (UEM) BPMPD Kabupaten Bengkalis beberapa waktu lalu. 
 
Terkait bahwa pengelolaan simpan pinjam yang dikelola BUMDes belum memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan sehingga akan mendapat sanksi pidana sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1/2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Asnurial menjelaskan, LKM adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha yang tidak semata-mata mencari keuntungan. 
 
“Yang menjadi perhatian penting dari OJK adalah kelembagaan atau institusi yang melakukan kegiatan-kegiatan pengelolaan simpanan/penghimpunan dana dari masyarakat untuk menghindari potensi kerugian masyarakat,” paparnya. 
 
Sedangkan khusus untuk unit simpan pinjam yang ada dan dikelola BUMDes adalah bagian dari kelembagaan BUMDes proses pembentukan dan pengelolaanya diatur melalui UU Nomor 6/2014 tentang Desa, atau lebih spesifik pembentukan BUMDes melalui Peraturan Desa (Perdes). 
 
Didalam penjelasan Pasal 87 UU Nomor 6/2014 tentang Desa tersebut, bahwa untuk meningkatkan sumber pendapatan desa, BUMDes dapat menghimpun tabungan dalam skala lokal masyarakat desa, antara lain melalui pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. 
 
“Artinya BUMDes itu dibenarkan untuk melakukan usaha pengelolaan dana bergulir dan simpan pinjam. Jadi BUMDes itu dibenarkan menghimpun dana masyarakat sebagaimana LKM, tetapi proses pembentukan dan pengelolaanya berbeda, sesuai UU Nomor 6/2014 tentang Desa dan tidak pada UU Nomor 1/2013 tentang LKM,” terang mantan Camat Bantan ini lagi. 
 
Asnurial menambahkan, dalam Pasal 78 juga dinyatakan bahwa BUMDes secara spesifik tidak dapat disamakan dengan badan hukum seperti perseroan terbatas (PT), CV atau koperasi. “Namun, dalam hal kegiatan usaha dapat berjalan dan berkembang dengan baik, sangat dimungkinkan pada saatnya BUMDes mengikuti badan hukum yang telah ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan. Kegiatan simpan pinjam yang dilakukan BUMDes saat ini masih bersifat pengembangan dan masih menggunakan mekanisme yang sederhana dan masih sangat membutuhkan pembinaan,” katanya lagi. 
 
Kemudian untuk unit usaha ditingkat kelurahan, Asnurial menjelaskan, telah memberikan pilihan, apakah membentuk badan hukum atau bukan, karena di kelurahan tidak ada sejenis BUMDes atau BUMKelurahan karena aturan perundang-undangan tidak mengatur tentang hal tersebut. 
 
“Dana yang berasal dari simpanan masyarakat itu mereka kembalikan, hanya dana yang bersumber dari pemerintah yang masih ada dan menyalurkan pinjaman serta tidak menghimpun dana dari masyarakat. Kedepan Usaha Ekonomi Kelurahan (UEK) itu hanya Kelembagaan saja, nanti akan diatur kembali sesuai peraturan yang berlaku,” imbuhnya. (rls).
 
Share
Berita Terkait
  • 6 tahun lalu

    Berapa Banyak Leasing yang Bisa Tawarkan DP Mobil & Motor 0%?

    NASIONAL, - Kepala Departemen Pengawasan IKNB 2B Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bambang W. Budiawan menyebut, dari total pelaku bisnis pembiayaan (perusahaan multifinance) yang a

  • 7 tahun lalu

    Otoritas Jasa Keuangan resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia

    NASIONAL, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT AXA Life Indonesia pada 19 Januari 2018, menyusul telah dilakukannya merger antara AXA Life dengan PT
  • 7 tahun lalu

    OJK: Pertumbuhan asuransi syariah rendah di 2018

    JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebutkan, proyeksi pertumbuhan industri asuransi syariah tahun ini lebih rendah dari realisasi tahun 2017 lalu.
    &n
  • 7 tahun lalu

    OJK Minta Klarifikasi Standchart Terkait Transfer Jumbo

    BISNIS, - Otoritas Jasa Keuangan meminta klarifikasi Standard Chartered Indonesia untuk menyelidiki dugaan transfer dana jumbo yang diduga dilakukan sejumlah nasabah Indone
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified