Selasa, 17 Januari 2017 06:49:00

Utang Proyek Tunggu Audit BPK

PEKANBARU - Pemerintah Provinsi Riau kembali menegaskan komitmen untuk menuntaskan permasalahan hutang pembayaran proyek di akhir tahun 2016 lalu.
 
Hanya saja, lanjut dia, proses tersebut harus melalui mekanisme sesuai aturan yang berlaku.
 
Salah satu mekanisme yang dimaksud adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jika proses tersebut sudah dilakukan, tentunya proses pembayaran dapat dilakukan.
 
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Ahmad Hijazi mengatakan, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Riau akan lakukan audit terhadap tuntutan kontraktor kepada Pemprov Riau. Sementara untuk jumlah hutang Pemprov kepada kontraktor mencapai Rp40 miliar yang sejatinya sudah dituntaskan dari APBD perubahan tahun lalu.
 
"Ya tentunya ada prosesnya. Kalau semua tahapannya sudah dilalui dan dituntaskan, hutang itu tetap menjadi kewajiban yang harus dibayarkan," katanya.
 
Lebih jauh ia menerangkan, audit dari Badan Pemeriksa Keuangan diperlukan untuk memastikan tidak ada aturan hukum yang dilanggar. Selain itu, SKPD terkait juga diminta untuk melakukan pengecekan realisasi fisik sejumlah proyek yang sudah dikerjakan pihak pelaksana. (mcr/roc).
 
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified