• Home
  • Otonomi
  • Vendor Abaikan Hak Pekerja TA, Disnakertrans Dumai Turun ke PT Pertamina RU II
Minggu, 28 Februari 2016 17:52:00

Vendor Abaikan Hak Pekerja TA, Disnakertrans Dumai Turun ke PT Pertamina RU II

DUMAI, RIAU, - Puluhan pekerja kilang PT Pertamina RU II Dumai yang sedang melakukan turn around (TA)  melapor ke instansi terkait.
Guna menindaklanjuti laporan tersebut Bidang Pengawasan Disnakertrans Kota Dumai turun ke PT Pertamina RU II Dumai Senin (29/2) hari ini. 
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Disnakertrans Kota Dumai  Muhammad Fadhly SH menyebutkan, sesuai laporan yang diterima, ada dua (2) vendor mitra PT Pertamina RU II Dumai mengabaikan hak-hak pekerja. “Ya kami akan turun ke Pertamina RU II Dumaiuntuk minta penjelasan dari vendor  Senin nanti,” tegas Fadhly.
 
Menurut Fadhly, ada dua vendor PT Pertamina RU II Dumai yang dinilai mengabaikan ketentuan yang berlaku dalam UU Ketenagakerjaan. Salah satunya  PT Noorel Idea Jakarta dilaporkan tidak membayar upah lembur kepada  puluhan pekerja. Tak hanya itu, PT Noorel Idea juga tidak membayar upah dan uang lembur tujuh (7) orang pekerja.
 
Kata Fadhly, managemen PT Noorel Idea disaksikan salah seorang staf PT Pertamina RU II Dumai Dwi berjanji hadir di  kantor Disnakertrans Kota Dumai Jumat (26/2)  untuk menyelesaikan permasalahan uang lembur dan hak pekerja lainnya. Namun ternyata hanya isapan jempol semata,  pihak PT Noorel Idea tak hadir dengan alas an yang tidak jelas.
 
Selain PT Noorel Idea, dilaporkan juga bahwa PT Koin Pratama tidak membayar sisa kontrak kepada pekerja.  Karena sesuai laporan Parjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kontrak belum berakhir, namun pekerja  diberhentikan.
 
“Perusahaan  ini juga bermasalah, selain sisak kontrak kepada pekerja tak dibayar, sesuai laporan  jumlah pekerja di PT Koin Pratama mencapai 300 orang, namun dalam wajib lapor hanya 78 orang,” ujar Fadhly
 
Seperti dirilis sebelumnya, seorang pekerja PT Noorel Idea Refnaldi  enyebutkasn, managemen PT Noorel Idea  menganaktirikan pekerja asal Dumai. Upah lembur  mereka tak dibayar, sementara hak  pekerja dari luar Dumai  diselesaikan dan dibayar tunai.
 
Pada hal, kata Refnaldi,  managemen PT Noorel Idea yang berkantor di Hotel Komala Jalan Sultan Syarif Kasym itu telah menyuruh mereka standby sejak tanggal 16 Februari 2016, namun upah lembur tak dibayar.  Pada hal, pekerja mengaku kadang disuruh bekerja dari pagi hingga pagi (24 jam). Hari Sabtu dan Minggu juga tetap bekerja
 
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Syarat Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Dumai Muhammad Fadhly membenarkan bahwa puluhan pekerja PT Noorel Idea salah satu mitra PT Pertamina RU II Dumai di kilang yang sedang melakukan TA telah melapor ke Disnakertrans Dumai.
 
Mendapat laporan dari pekerja, kata Fadhly, pihaknya langsung menghubungi pihak perusahaan melalui telepon seluler guna mempertanyakan masalah yasng dilaporkan para pekerja tersebut. 
 
Termyata Managemen PT Noorel Idea bernama Supryadi  yang mengaku sebagai mantan anggota DPR dan pembuat undang-undang, kata Fadhly awalnya anggap enteng, bahkan menganggap Disnakertrans Dumai tak ada apa-apanya. “Tak usah Disnaker, sama walikota pun saya tak takut,” kata Fadhly mengutip  tanggapan managemen PT Noorel Idea.
 
Mendapat perlakukan tak sedap dari managemn PT Noorel Idea itu, Fadhly akhirnya menghubungi pihak PT Pertamina  RU II Dumai. Tak lama berselang, Supryadi didampingi  salah seorang managemen PT Noorel Idea dan Dwi managemen PT Pertamina RU II Dumai datang ke kantor Disnakertrans Kota Dumai.
 
Ternyata setelah di ruang Kabid Pengawasan Disnakertraan Dumai, ujar Fadhly,  bicaranya lemah lembut tak garang lagi. Dan setelah dijelaskan bahwa upah lembur diatur undang-undang, akhirnya PT Noorel Idea bersedia menghitung.
 
“Mereka (PT Noorel Idea) berjanji datang Jumat (26/2) dan bersedia  menghitung uang lembur pekerja yang harus dibayar kepada pekerja. Namun ternyata managemen perusahaan ingkar dan tak hadir. Untuk itulah kita minta managemen dua perusahaan tersebut hadir Senin (29/2) hari ini,” jelas Fadhly.
 
Keterangan yang berhasil dihimpun KR di Dumai menyebutkan, sesuai  Pasal 77 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan mengatur mengenai  waktu kerja (normal)  sebanyak 2 pola, yakni:    7 (tujuh) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 6:1, dalam arti: 6 (enam) hari kerja dan 1 (satu) hari istirahat mingguan. Kemudian    8 (delapan) jam perhari dan 40 (empat puluh) jam per minggu, untuk pola waktu kerja 5:2, maksudnya: 5 (lima) hari kerja dan 2 (dua) hari istirahat mingguan.
     
Sesuai Pasal 78 ayat (2) jo Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 tahun 2003, bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja/ buruh melebihi waktu kerja normal (biasanya disebut waktu kerja lembur (WKL), maka perusahaan wajib membayar upah kerja lembur (UKL) sesuai perhitungan yang ditentukan dalam Pasal 11 jo Pasal 8 Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004
   
Artinya, bahwa apabila pengusaha mempekerjakan pekerja/buruh melebihi 7 (tujuh) jam per hari untuk pola 6:1, atau melebihi 8 (delapan) jam per hari untuk pola 5:2 (WKL), maka wajib membayar UKL.
   
Bahkan sesuai pasal 11 huruf b Kepmenakertrans. No. Kep-102/MEN/VI/2004 dan Pasal 85 ayat (3) UU No. 13 Th. 2003 ditegaskan, bahwa   mempekerjakan pekerja/buruh pada hari istirahat mingguan dan/atau pada hari libur resmi wajib membayar UKL.
   
Sedangkan waktu kerja lembur tersebut hanya dapat dilakukan paling lama 3 (tiga) jam per hari dan 14 jam per minggu, tidak termasuk (waktu) kerja lembur yang dilakukan pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi.
 
Ketentuan waktu kerja lembur paling lama 3 (tiga) jam per-hari dan 14 jam per minggu, masih dapat ditambah lembur (waktu kerja lembur) pada hari istirahat mingguan atau pada hari libur resmi sepanjang ada –minimal- 1 (satu) hari untuk refreshing sebagai hari istirahat mingguan (vide Pasal 78 ayat [1] huruf b UU No. 13 Th. 2003 jo Pasal 3 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-102/MEN/VI/2004). “Kadang kami bekerja 24 jam. Sabtu dan minggu juga tetap bekerja, namun upah kerja lembur tak dibayar PT Noorel Idea,” ungkap Refnaldi lagi.
 
Ketua Forum Masyarakat Dumai Ir Muhammad Hasbi sangat menyesalkan tindakan vendot PT Pertamina RU II Dumai  yang mengabaikan hak-hak pekerja. Untuk itu, pihaknya mendukung Disnakertrans Kota Dumai agar bertindak tegas. “Kami minta Pemko Dumai melalui Disnakertrans Dumai berani bertindak sesuai ketentuan yang berlaku,” pintanya. (nly).
Share
Berita Terkait
  • 10 tahun lalu

    Tim Mafia Migas Minta Pertamina Buka Data Impor dan Biaya Produksi BBM

    riauonecom, Jakarta, - Tim Reformasi Tata Kelola Migas meminta PT Pertamina (Persero) membuka jumlah BBM yang diimpor, serta biaya produksi BBM yang dikeluarkan Pertamina.
  • Komentar
    Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified