Selasa, 05 Desember 2017 14:33:00
Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Raperda Prakarsa Komisi I
Pekanbaru – DPRD Provinsi Riau gelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Prakarsa Komisi I tentang PenanggulanganPenyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya, Senin (9/10/2017).
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Sunaryo, yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Noviwaldy Jusman dan hadir bersebelahan pimpinan sidang yakni Wakil Gubernur Riau Wan Thamrin Hasyim, serta kehadiran Forkopimda Riau dan Tamu undangan paripurna terhormat lainnya.
Dalam pembukaan yang disampaikan oleh Pimpinan rapat, terjadi interupsi oleh Anggota DPRD Provinsi Riau yang terhormat Malik Siregar.
“Mengingat karena banyaknya agenda kita hari ini, Banmus, Banggar, dan juga rapat komisi, akan lebih baiknya pandangan umum fraksi ini kita serahkan saja untuk menghemat waktu”, ucap Malik Siregar.Pimpinan rapat mempertanyakan perihal saran tersebut kepada Anggota DPRD yang hadir, yang akhirnya disetujui bersama untuk efisiensi waktu.
DPRD Riau menggelar rapat paripurna penyampaian pendapat kepala daerah terhadap :
1. Raperda Prakarsa Provinsi Riau Tentang penanaman Modal Provinsi Riau.
2. Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
3. Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau.
4. Penyampaian Jawaban kepala daerah terhadap atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2018
5. Penyampaian Jawaban kepala daerah terhadap atas pandangan umum fraksi terhadap raperda tentang Transportasi haji sekaligus pembentukan pansus.
Paripurna yang dilaksanakan pada tanggal 19 Oktober 2017 diruang rapat paripurna dinyatakan kuorum
Dalam paparan nya Sekretaris daerah Riau yang mewakili gubernur Riau menyampaikan bahwa untuk meningkatkan PAD Riau dipandang perlu pemerintah provinsi Riau turut serata dalam kegiatan usaha dengan menanamkan modal di perusahaan swasta maupun daerah.
Selanjutnya dalam pengajuan Raperda Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika, dan zat adiktif lainnya.
Pemerintah provinsi sengat mendukung terciptanya peraturan daerah tentang penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika , Psikotropika, dan zat adiktif lainnya agar penanggulangan bahaya narkoba, Psikotropika, dan zat adiktif lainnya di provinsi Riau semakin maksimal.
Sama halnya Prakarsa DPRD Provinsi Riau tentang kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau pemerintah provinsi Riau memandang perlu adanya peraturan daerah sebagai paying hukum atas penaggulangan bencana kebakaran hutan dan lahan di provinsi Riau yang telah menjadi momk menakutkan bagi Riau dan Indonesia.
Selanjutnya pemerintah provinsi Riau sangat berterimakasih kepada seluruh fraksi DPRD Riau yang telah menyampaikan pandangan umumnya terhadap raperda tentang APBD Provinsi Riau tahun anggaran 2018.
Dan pemerintah daerah Riau sangat menginginkan agar peraturan daerah tentang Transportasi haji sekaligus pembentukan pansus segera terealisasi.
Rapat paripurna yang dihadiri unsur muspida ini sangat baik, dan menjadi proses pembangunan Riau yang semakin maju. (Adv/humas)