Rabu, 08 November 2023 14:25:00
Pansus SOTK dapatkan Penjelasan lebih Detail dari Kemendagri
PARLEMEN, BENGKALIS, - Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri di Jakarta terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis No.3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis, Bertempat di Ruang Rapat Lantai 14 Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Selasa (07/11/2023).
Hendri selaku Anggota Pansus menyampaikan dalam perubahan kedua atas peraturan daerah Kabupaten Bengkalis No.3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bengkalis berdasarkan no 2 tahun 2019 ada beberapa SOTK berubah diantaranya RSUD, Balidbang, Damkar dan Disdukcapil.
Tujuan dari pertemuan ini untuk mendapatkan kejelasan lebih detail terhadap OPD yang akan berubah nomenklaturnya sesuai dengan aturan yang telah dikeluarkan oleh Kementerian karena kami masih belum begitu paham terhadap perubahan penataan Rumah sakit yang awalnya bersifat struktural menjadi Fungsional dalam hal ini perlu kejelasan lebih lanjut supaya tidak salah dalam penyusunan Peraturan Daerah.
Disamping itu Kabag Ortal Imel menambahkan Dalam perubahan struktur dan namenklatur di RSUD perlu pemahaman lebih dalam lagi suapaya tidak salah dalam penyusunan Perdanya sesuai dengan aturan dan kewenangan yang telah diterapkan tidak hanya itu terkait dengan Bribda dimana balidbang berdiri sendiri tidak bergabung dengan Bappeda maka dari itu akan kami sesuaikan lagi dengan mengikuti SIPD.
Ibuk Ipo dari Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri menanggapi apa yang telah disampaikan oleh Pansus Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPRD Kabupaten Bengkalis terkait dengan perubahan nama OPD yang ada dikabupaten Bengkalis yaitu Disdukcapil, Damkar dan Balidbang ini harus disesuaikan dengan namenklatur dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan sedangkan RSUD bisa disesuaikan dengan PP Pemendagri Nomor 99 tahun 2015 dimana secara berjenjang pemerintah harus meminta surat rekomendasi dahulu ke provinsi untuk melakukan penataan perangkat daerahnya.
Dan apabila sudah ada disetujui oleh Pemerintah daerah baru dilanjurkan ketahap selanjutnya diantaranya yang telah disampaikan tadi dari 4 OPD tersebut tidak ada masalah namun masih ada hal-hal yang harus diluruskan lagi dengan melakukan koordinasi ke Dinas terkait yang bisa membantu dalam penyusunan Peraturan daerah ini sehingga bisa dilaksanakan dengan mudah salah satu diantaranya seperti UPT rumah sakit dan struktur organisasi khususnya perlu percematan lebih lanjut pada PP 72 terkait dengan struktur rumah sakit itu tersebut yang tidak lagi bersifat struktural namun menjadi Fungsional.
"Apa yang telah disampaikan tadi ada nomenklatur yang berbeda antara dinas kesehatan dengan permendagri namun saran saya bisa diikuti nomenklatur Permendagri dalam PP 72 nya untuk penamaan menjadi UPTD," Jelasnya. (hms/rul)