• Home
  • Parlemen
  • 19 Tahun Bangunan Kantor Camat Lirik Diatas Lahan Konsesi Perusahaan, Ini Tanggapan Pimpinan DPRD
Rabu, 18 Maret 2020 19:02:00

19 Tahun Bangunan Kantor Camat Lirik Diatas Lahan Konsesi Perusahaan, Ini Tanggapan Pimpinan DPRD

Pimpinan DPRD Inhu, H. Suwardi Ritonga SE didampingi anggota DPRD Inhu Elda Suhanura melakukan Sidak ke kantor camat Lirik.

RIAUONE, Inhu - Pimpinan DPRD Kabupaten Indragiri hulu (Inhu) Provinsi Riau, Suwardi Ritonga SE, terkejut atas informasi yang diterimanya dari Camat Lirik Sani SSos, terkait sudah 19 tahun bangunan kantor camat lirik berdiri diatas lahan konsesi milik PT Pertamina EP Lirik.

Selain kantor camat Lirik yang dibangun menggunaka APBD Inhu, sejumlah fasilitas pelayanan umum seperti sekolah, pasar dan bangunan pemerintah Kabupaten Inhu lainya sengaja dibangun diatas lahan bukan milik Pemda Inhu, temuan itu diketahui oleh Waka DPRD Inhu H Suwardi Ritonga SE saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Kecamatan Lirik dalam rangka meninjau kesiapan pelaksanaan MTQ tingkat Kecamatan Lirik tahun 2020 Rabu (18/3/2020).

"Berdasarkan ketentuan, anggaran daerah tidak boleh digunakan untuk membangun diatas lahan orang lain, kita akan cek bagai mana proses bangunan pemerintah ini bisa dilaksanakan, sehingga berlangsung sampai 19 tahun," kata politisi Gerindra Inhu ini yang akrab di sapa Bang Ucok.

Guna memberikan kepastian hukum terhadap aset Pemda Inhu yang ada areal lahan konsesi PT Pertamina EP Lirik, pihaknya akan melakukan kordinasi dengan komisi VII DPR RI di Jakarta, sebab BUMN PT Pertamina EP Lirik merupakan mitra kerja DPR RI. "Nanti kita minta difasilitasi inclap lahan dari PT Pertamina EP Lirik ke Pemda Inhu, sebab sudah 19 tahun lahan ini kita gunakan, dan kita tak tau statusnya, apakah pinjam pakai atau sudah di inclap," ucapnya.

Lebih jauh disampaikan Bang Ucok, jika lahan tersebut berstatus inclap, maka pro aktif instansi terkait harus segera melakukan pengurusan seluruh administrasi, baik itu pelepasan areal konsesi, maupun surat menyurat lainya yang berkaitan dengan bangunan pemerintah daerah diatas lahan konsesi milik PT Pertamina EP Lirik.

Saat sidak pimpinan DPRD Inhu Suwardi Ritonga SE ke Kecamatan Lirik tampak  didampingi anggota DPRD Inhu Elda Suhanura dan staf Setwan, di Kecamatan Lirik tampak di sambut oleh Camat Lirik Sani SSos. "Kita berharap DPRD Inhu bisa membantu pelepasan lahan konsesi PT Pertamina EP Lirik yang sudah didirikan bangunan Pemerintah," kata Camat Lirik Sani berharap kepada pimpinan DPRD yang mengunjungi kantor camat Lirik.

Pemda Inhu Tak Serius Membangun

Terpisah, ketua komisi II DPRD Inhu, Dodi Irawan SHi dimintai tanggapannya, menyesalkan sikap Pemda Inhu yang abai dengan aset-aset bangunan daerah yang sengaja dibangun diatas lahan konsesi milik perusahaan buka milik Pemda Inhu, kondisi bangunan pemerintah diatas lahan konsesi perusahan, bukan hanya di Kecamatan Lirik namun juga di Kecamatan Pasir penyu.

"Kita melihat Pemda Inhu lambat mengurus legalitas lahan yang merupakan aset pemerintah, padaha lahan-lahan itu sudah dibangun fasilitas umum dengan anggaran daerah, sekarang direncanakan lagi sejumlah bangunan diatas lahan konsesi perusahan, dan ini jelas rencana omong kosong dan tidak mungkin terlaksana jika legalitas lahan tak didahulukan," ujar Dodi politisi PKB Inhu yang dijuluki Alkindi Muda Indragiri ini. 

Alkindi Muda ini juga menjelaskan, pembangunan pasar air molek akan dibangun dengan menggunakan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, anggaran DAK itu tak boleh digunakan untuk membangun diatas lahan yang tak jelas legalitasnya. "Urus dulu sertifikat legalitasnya atas nama Pemda Inhu, baru bisa dibangun, ini yang kita sesalkan, Pemda Inhu abai atas urusan legalitas lahan yang akan dibangun fasilitas umum," ujar politisi PKB ini. (Ydh) 

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified