• Home
  • Parlemen
  • Anggota DPRD Susianto Sosialisasi Perda nomor 10 tentang Pendidikan
Jumat, 13 November 2020 16:50:00

Anggota DPRD Susianto Sosialisasi Perda nomor 10 tentang Pendidikan

BENGKALIS, PARLEMEN, - Kualitas pendidikan merupakan kewajiban Negara sehingga peran serta Pemerintah untuk aktif mewujudkan penyelenggaraan pendidikan berkualitas terutama di Kabupaten Bengkalis.

"Perda adalah bentuk upaya pemerintah dalam mengawal tata kelola pendidikan di setiap sekolah agar dalam proses pendidikan berjalan sesuai dengan fungsinya serta negara atau pemerintah wajib dan berperan penting dalam menyelenggarakan pendidikan yang berkualitas dengan tujuan melahirkan generasi yang berwawasan luas dan mencerdaskan bangsa," ucap Susianto SR saat diminta tanggapannya terkait Sosialisasi Perda Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Dapilnya, pada Selasa (11/11/2020).

Katanya, Setiap warga negara berhak mendapatkan kelayakan Pendidikan dalam mencerdaskan anak bangsa.

Dengan diwajibkannnya Social Distancing dampak dari Covid-19 yang melanda di seluruh belahan dunia hingga saat ini, pendidikan harus tetap berjalan meski melalui virtual dan daring sehingga disinilah peran pemerintah sangat diperlukan dalam menyediakan fasilitas, sarana pendidikan hingga hal-hal yang menyangkut proses belajar mengajar lainnya.

Dalam kesempatan ini juga, Susianto SR menyerahkan Peraturan Daerah kabupaten Bengkalis Nomor 10 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. (hms/rul).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified