• Home
  • Parlemen
  • Anggota DPRD Yung Sanusi: Pemekaran Desa Salah Satu Upaya untuk Mengejar Ketertinggalan Pembangunan
Senin, 31 Mei 2021 06:53:00

Anggota DPRD Yung Sanusi: Pemekaran Desa Salah Satu Upaya untuk Mengejar Ketertinggalan Pembangunan

PARLEMEN, BENGKALIS, -  Fungsi utama pemerintah daerah menurut Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah yakni sebagai pelayan masyarakat. Berdasarkan peradigma tersebut aparat pemerintah daerah termasuk aparat pemerintah kecamatan dituntut untuk dapat memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.

Aatas dasar hal itulah, DPRD melalui Komisi I mendorong adanya pemekaran tersebut. Sehingga pelayanan kepada masyarakat lebih bisa berjalan dengan optimal dan tidak adanya kekecewaan masyarakat terhadap sejumlah pelayanan yang ada.

Ketua Bapemperda Sanusi atau lebih dikenal dengan sebutan Yung Sanusi anggota DPRD Kabupaten Bengkalis Komisi I berharap Pemekaran Desa se-Kabupaten Bengkalis bisa terwujud.

Hal ini disampaikan beliau pada Jumat (28/5/21) saat sosialisasi pemekaran desa yang di taja oleh Kadis DPMD Kabupaten Bengkalis, seluruh Kades Desa yang akan dimekarkan, panitia pemekaran dan Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis di Hotel Pesona Pekanbaru yang juga di hadiri oleh

kasubdit tata wilayah desa Dirjen Bina Pemdes-Kemendagri Sri Wahyu F. Firman.

Sanusi menyampaikan pemekaran Desa ini merupakan salah satu upaya masyarakat Kabupaten Bengkalis.

"Untuk mengejar ketertinggalan pembangunan saat ini jika dibandingkan dengan daerah lain, kita mengetahui semua bahwa Kab. Bengkalis ini dapurnya Indonesia, SDA Kami untuk Indonesia selama ini tetapi daerah kami jauh tertinggal dari Daerah lain,"ujar Sanusi.

Oleh karena itu, dengan pemekaran ini kami berharap kepada Ibu Sri untuk membawa pesan ini ke pusat untuk menjadi perhatian khusus. Terkhusus bagi desa yang berada pada kawasan khusus bagi kepentingan Nasional seperti kawasan terluar dalam wilayah perbatasan antar negara.

"Ada aturan khusus yang nanti bisa diprakarsai pemerintah pusat dengan pertimbangan kekhususan tadi untuk kepentingan nasional, diantaranya karena berada pada kawasan Strategis Nasional, kawasan Strategi Nasional Tertentu (KSNT), dan Pulau terluar yang berbatasan dengan antar negara sesuai yang diatur dalam Permendagri No 1 Tahun 2017 pasal 8,"tutup Sanusi dalam penyampaiannya. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified