Rabu, 21 Oktober 2020 06:20:00
Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Riau Konsultasi Ke Kemendagri
PARLEMEN, RIAU, - Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Provinsi Riau Melakukan Kunjungan ke kantor Kementerian Dalam Negeri, Selasa (20/10/2020).
Rombongan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau dipimpin oleh Makmun Solihin Selaku Ketua dan anggota Bapemperda Agung Nugroho, Abdul Kasim dan Sugeng Pranoto hadir juga Kepala Biro Ekonomi Provinsi Riau Jhon Pinem dan perwakilan dari bank Riau Kepri.
Selanjutnya rombongan diterima oleh Kepala Seksi Wilayah II Subdit BUMD Lembaga Keuangan Kementerian Dalam Negeri Gustian Harianto. Dalam pertemuan ini membahas perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Riau dari Perusahaan Daerah (PD) menjadi perseroan terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Riau.
Adapun tujuan konversi rancangan peraturan daerah PT Bank Pembangunan Daerah Riau menjadi Bank Riau Kepri Syariah salah satunya adalah memberikan kejelasan kepastian hukum terkait pengelolaan bank Riau Kepri Syariah dimasa yg akan datang. selain itu sudah barang tentu implikasi yuridis lainnya adalah adanya kesesuaian antara prinsip syariah yg berlaku sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dengan yang akan dijalankan oleh Bank Riau Kepri Syariah selanjutnya memberikan kejelasan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yg terlibat dalam pengelolaan Bank Riau Kepri Syariah.
Selanjutnya juga kejelasan hak dan kewajiban bagi pihak ketiga yg berhubungan dengan Bank Riau dalam lingkup yg lebih luas, memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi pengelolaan dana yg disertakan oleh Pemerintah Provinsi Riau pada Bank Riau Kepri Syariah. 20/10/2020
Selanjutnya Gustian menyampaikan tentang perubahan badan hukum yg mana telah tertuang di undang-undang 23 sekarang ini tidak ada lagi yg namanya perusahaan daerah dan bertukar menjadi Perumda atau Perseroda sahamnya minimal 51% ataupun 100% untuk pemerintah daerah dan perubahan badan hukumnya ini haruslah melalui kajian, tidak serta merta kajian ini menjadi penting untuk kita melangkah apakah perusahaan daerah ini mau menjadi Perumda atau Perseroda. (hms/abu).