• Home
  • Parlemen
  • Bahas Ranperda Penyertaan Modal, Bapemperda Rapat Dengan Instansi Terkait
Sabtu, 21 November 2020 16:52:00

Bahas Ranperda Penyertaan Modal, Bapemperda Rapat Dengan Instansi Terkait

PARLEMEN, RIAU, - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau melakukan rapat bersama PT. Bank Riau Kepri, PT. Jamkrida Riau dan Pemprov Riau yang diwakili Biro Adm. Perekonomian dan SDA & Biro Hukum terkait pembahasan Ranperda Penambahan Penyertaan Modal pada PT. Bank Riau Kepri dan PT. Jamkrida. Kamis (19/11/2020).

Rapat ini di pimpin oleh Makmun Solihin selaku Ketua Bapemperda dan anggota Bapemperda lainnya yaitu Karmila Sari serta tenaga ahli Bapemperda dan di hadiri oleh Biro Perekonomian dan SDA , Biro Hukum, PT. Bank Riau Kepri dan PT. Jamkrida Riau.

Makmun Solihin menjelaskan terkait usulan Bepemperda di 2020 yang menjadi prioritas di DPRD Riau, sesungguhnya tidak ada jadwal pembahasan Raperda yang masuk baru karena sudah terhimpit dengan persiapan persiapan untuk 2021, ” Namun karena ini begitu penting dan sudah masuk di meja pimpinan, kita eksekusi apapun hasilnya.” ujar Ma’mun.

Dari Biro ekonomi memaparkan penyertaan modal Bank Riau Kepri dan Jamkrida ini sesuai perundangan yang berlaku. Yang pertama PP no 54 tahun 2017 tentang BUMD, dimana pada pasal 6 menerangkan bahwa BUMD yang dimiliki oleh lebih dari satu pemerintahan daerah maka kepemilikan saham harus dimiliki oleh satu daerah lebih dari 51%.

Yang kedua pasal 139 ayat 2 menyatakan terhadap perusahaan yang kepemilikan sahamnya satu daerah di bawah 51% daerah tersebut wajib menyesuaikan kepemilikan sahamnya menjadi paling sedikit 51%. (HMS/BU).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified