Kamis, 29 Oktober 2020 06:37:00
Bampemperda DPRD Riau Bahas Ranperda Bersama Kemendagri
PARLEMEN, PROVINSI, - - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Riau melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) Konsultasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia. Selasa (27/10/2020).
Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Ma’mun Solikhin, bersama Wakil Ketua Bapemperda, Agung Nugroho beserta anggota lainnya yakni Karmila Sari, Nurzafri, Zulfi Mursal, Markarius Anwar dan Abdul Kasim.
Rombongan Bapemperda juga didampingi oleh Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Riau, Elly Wardhani dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau, Ervin Rizaldi.
Pertemuan yang digelar diruang rapat Otonomi Daerah V Dirjen Otda Kemendagri RI ini diterima oleh Jumiran selaku Kepala Seksi Produk Hukum Daerah Wilayah I Dirjen Otda Kemendagri.
Tujuan pertemuan ini bermaksud untuk mendapatkan referensi dan dasar-dasar hukum yang kuat dalam pengkajian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau tentang Pengelolaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Riau, Ma’mun Solikhin mengajukan pertanyaan terkait muatan apa saja yang dapat diatur dan dapat dijadikan pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD dalam menyusun norma yang mengatur tentang hal-hal yang diluar kewenangan Pemda Provinsi berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah
Daerah berkaitan dalam penyusunan Ranperda yang dimaksud. (HMS/abu).