Rabu, 04 November 2015 18:52:00
Banggar DPRD Inhil Beberkan Penyebab Gagalnya Penyelamatan Kebun Petani
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Badan Anggaran (Banggar), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), membeberkan beberapa penyebab gagalnya penyelamatan perkebunan kelapa petani di Negeri Seribu Parit ini.
Dimulai pada tahun 2013, tidak dapat terlaksana karena tidak dibenarkan, menggunakan minyak subsidi, sementara pos anggaran pada APBD tahun 2013 menggunakan minyak subsidi. Lemahnya antisipasi ini berakibat gagalnya pelaksanaan pekerjaan pembangunan trio tata air perkebunan.
Dan ditahun anggaran 2014, persoalan serupa terulang kembali dengan kasus yang berbeda, dimana semula pembangunan kegiatan trio tata air tanggul mekanik dan normalisasi masuk pada rekening belanja modal, tapi dikatakan bahwa kegiatan pembangunan trio tata tanggul mekanik dan normalisasi mestinya masuk dalam pos rekening belanja hibah, bukan pada rekening belanja modal.
Sehingga akibat dari kesalahan rekening inilah, maka pelaksanaan pembangunan kegiatan tanggul mekanik dan normalisasi penyelamatan perkebunan tidak dapat dilaksanakan pada tahun 2014.
''Saat memasuki pembahasan APBD di tahun 2015, berubah lagi pemikiran, bahwa ternyata kegiatan tanggul mekanik dan normalisasi mestinya belanja modal, bukan pada pos rek belanja hibah,'' ujar Juru Bicara Banggar, Malian Gazali di gedung DPRD Inhil belum lama ini.
Untung saja, perubahan pemikirin ini, dikatakan Malian pada saat belum disahkanya APBD 2015, kalaulah sempat, perubahan pemikiran itu, pada saat telah di disahkannya APBD tahun 2015, maka jelas tidak akan terlaksana lagi pekerjaan pembangunan trio tata air di tahun 2015 ini.
''Masih ada untungnya, walaupun realisasi sampai dengan bulan ini, belum sesuai harapan,'' cetus Malian.
Namun demikian, disebutkan Malian masih ada cerita lain lagi, yaitu tentang perubahan pemikiran, berkenaan dengan pola swakelola pada pekerjaan trio tata air perkebunan yang sudah direncanakan dan bahkan sudah dibahas dan disetujui baik ditingkat komisi maupun ditingkat badan anggaran bersama TAPD dan Dinas perkebunan.
Dimana disekapati untuk tahun 2015, pekerjaan pembangunan trio tata air perkebunan sebahagian dikerjakan dengan pola swakelola dan sebahagian lagi dengan pola kontraktual, dengan pertimbangan bahwa dengan keterbatasan anggaran yang ada maka pola swakelola lebih efisien dalam pelaksanaanya.
Itu dikarenakan biaya pelaksanaan jauh lebih murah, ketimbang dengan pola kontraktual, dan ini pun sudah dikonsultasikan dengan BPKP , bahkan pola swakelola pun pernah dilaksanakan pada tahun tahun yang lalu, tapi sayangnya, dalam perjalanan berubah lagi pemikiran, yang informasinya ada yang mengosok- gosok dan menakut nakuti bahwa pola swakelola ini akan ada masalah hukum dikemudian hari. (adv/grc).
Share
Berita Terkait
Komentar