• Home
  • Parlemen
  • Banggar Diskusikan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
Minggu, 26 September 2021 12:25:00

Banggar Diskusikan Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

PARLEMEN, BENGKALIS, -  Banggar DPRD Kabupaten Bengkalis konsultasi ke BPKAD Provinsi Riau terkait Implementasi PP nomor 12 tahun 2019, pada Kamis (24/09/2021).

Diskusi yang di lakukan bersama BPKAD Provinsi Riau ini dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Syaiful Ardi beserta Anggota Badan Anggaran, BPKAD Kabupaten Bengkalis dan BAPPEDA Kabupaten Bengkalis dengan Prokes yang ketat dan terbatasnya jumlah peserta diskusi sesuai arahan Gubernur Riau.

Rapat dibuka Kabid Anggaran Daerah Mardini Akrom yang diadakan diruang Rapat BPKAD, Mardoni Akrom mengucapkan terimakasih atas silaturahmi DPRD Kabupaten Bengkalis.

Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis H. Khairul Umam dalam sambutannya menjelaskan bahwa DPRD Kabupaten Bengkalis sudah melaksanakan pembahasan APBD-P dan pada prinsipnya kedatangan ia dan rombongan ingin berkoordinasi tentang rambu-rambu dan aturan-aturan yang harus dituruti sebelum melakukan kesepakatan APBD murni yang akan dilaksanakan akhir bulan September.

Kabid Anggaran Daerah Mardoni Akrom menjelaskan terkait proses dasar perubahan APBD sesuai pasal 161 yaitu adanya perubahan yang tidak sesuai dengan asumsi keuangan, kemudian yang menyebabkan dilakukannya perubahan, keadaan yang menyebabkan Silpa, keadaan darurat dan keadaan luar biasa.

" Dalam kondisi Covid-19 pada saat ini pemerintah melakukan pergeseran dan dalam ketentuannya pemerintah menyampaikan hasil pergeseran tersebut melalui pimpinan dewan dan menyebabkan Silpa maka perlu melakukan perubahan APBD. Selain itu terkait rambu-rambu yang mengacu pada Permendagri Nomor 64 Tahun 2020 terkait penanganan Covid-19, terkait pemulihan ekonomi dan terkait perlindungan sosial," ujarnya.

H. Adri selaku Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis berharap agar pemerintah sama-sama menjaga supaya tidak terjadi tunda bayar dan dalam hal tunda bayar ini tidak saling menyalahkan.

Selain itu Sekretaris Komisi IV DPDD Kabupaten Bengkalis Irmi Syakip Arsalan juga menyampaikan pertanyaan terkait RKPD, apakah harus diuraikan item-item kegiatan atau hanya cantolan program saja.

Menanggapi hal tersebut Kabid Anggaran Daerah Mardoni Akrom menjelaskan berdasarkan PP Nomor 12 Permendagri 77, semuanya harus selesai di RKPD pembahasannya dengan OPD. Pada intinya harus ada dasar menganggarkan pendapatan.

Terakhir Markoni Akrom mengucapkan terimakasih atas kunjungan DPRD kabupaten Bengkalis terkait Implementasi PP Nomor 12 Tahun 2019. "Semoga apa yang kita diskusikan ini bermanfaat bagi kita semua dan bisa lancar dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2021 maupun APBD Tahun Anggaran 2022." (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified