• Home
  • Parlemen
  • Bapemperda Hadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang UU No.13 Tahun 2022
Jumat, 07 Juli 2023 17:26:00

Bapemperda Hadiri Rapat Koordinasi Nasional tentang UU No.13 Tahun 2022

PARLEMEN, BENGKALIS, -  Bapemperda DPRD Kabupaten Bengkalis menghadiri Rapat Koordinasi Nasional  Badan Pembentukan Peraturan Daerah  DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia yang dilaksanakan di Hotel  Novotel Pangkal Pinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Kamis (06/07/2023).

Rakornas dibuka oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah  Mendagri  Dr. Akmal Malik, S. Mi didampingi Ketua DPRD, Pejabat Gubernur Provinsi Bangka Belitung Suganda Pandapotan Pasaribu, dan Direktur Pembentukan Produk Hukum Dirjen Otda Mendagri Makmur Marbun.

Dilanjutkan dengan pemaparan oleh Direktur Jendral Otonomi Daerah Dr. Akmal Malik tentang kebijakan dan strategis percepatan penyediaan RTR untuk dukung investasi "Penataan Ruangan: Kebijakan Nasional, Potensi  dan Tantangan Perencanaan Tata Ruang Daerah, Upaya Percepatan Penyelesaian RTR Daerah".

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah Yong Sanusi, SH.MH dari Fraksi PKS turut hadir pada Rakornas tersebut, beserta DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota Seluruh Indonesia juga Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Bengkalis diwakili Fungsional Hukum Nur Yasmi Yazid dan Afrizal.

Sanusi dalam sesi acara menyampaikan Rakornas kali ini menyamakan persepsi bagi seluruh Bapemperda Provinsi, Kabupaten dan Kota se-Indonesia berkenaan dengan UU No.13 Tahun 2022, perubahan kedua atas UU No.12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Hasil rekomendasi Rakornas ini sangat memberi manfaat bagi peningkatan kinerja DPRD dan pemerintah daerah dalam hal produk hukum daerah," ungkap Sanusi.

Hadir sebagi pembicara, Pakar Hukum Tata Negara Dr. M. Ruliayadi, SH.MH, Pakar Perundang-Undangan Fakultas Hukum Universitas Indonesia Dr. Fitriani Ahlan Syarif, SH, MH dan Tenaga Ahli Banleg DPR RI  Dr.Widodo, SH, MH.

Adapun materi pembahasan Rakornas yaitu komitmen percepatan penyelesaian pembentukan produk hukum daerah mengenai RT/RW dan RDTR sebagai tindak lanjut UU No.6 Tahun 2023 tentang penetapan UU cipta kerja dan pembentukan peraturan daerah, penyusunan hasil rekomendasi  terkait fungsi pembentukan peraturan daerah oleh DPRD pasca undang-undang No.13 Tahun 2022 tentang perubahan peraturan perundang-undangan dan revisi kedua Perpres No. 87 Tahun 2014.

Rakornas Bapemperda se-Indonesia menjadi wadah untuk saling berbagi antar provinsi, kabupaten dan kota tentang tata cara dan pengelolaan dalam menyusun Perda yang bagus dan berbagai kendala yang dihadapi. (hms/rul)

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified