Minggu, 02 Februari 2025 14:28:00
DPRD Bengkalis Fokus Kembangkan Pajak dan Retribusi untuk Mendukung Pembangunan
PARLEMEN, BENGKALIS, - Dalam rangka memperoleh informasi lebih dalam mengenai pajak dan retribusi daerah, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi III, serta rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan konsultasi ke DPRD Provinsi Riau. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Komisi III DPRD Provinsi Riau pada Jumat, 31 Januari 2025.
Kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis disambut oleh Wandi Nur Ikhsan, S.Pt., MM, Tenaga Ahli Komisi III DPRD Provinsi Riau. Beliau menyampaikan bahwa tujuan kedatangan Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis adalah untuk mendalami lebih lanjut terkait pajak dan retribusi daerah, yang masih menjadi kendala. Hal ini penting mengingat pendapatan daerah bersumber dari pajak, namun ada beberapa aturan dan perundang-undangan yang harus dipatuhi terkait dengan pajak daerah.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bengkalis, Sanusi, SH., MH., menjelaskan bahwa saat ini Pemda Bengkalis mengandalkan pajak dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan utama. Salah satunya adalah pajak kendaraan bermotor yang menjadi andalan daerah. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong semua pihak untuk aktif berperan serta dalam pembayaran pajak. Sanusi juga menekankan pentingnya peningkatan retribusi daerah, khususnya dari sektor parkir kendaraan roda dua dan roda empat.
Sanusi juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini mereka belum menerima Dana Bagi Hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor dari Provinsi Riau. Ia berharap dana tersebut segera ditransfer, karena sangat berpengaruh terhadap pembiayaan daerah, termasuk pembayaran jasa kepada pihak ketiga.
Menanggapi hal tersebut, Wandi Nur Ikhsan menyampaikan bahwa terdapat kendala di pusat dan di Provinsi Riau terkait penundaan transfer DBH PKB. Namun, ia memastikan bahwa masalah ini akan segera dikonsultasikan lebih lanjut.
Terkait dengan parkir, Wandi menyarankan agar sistem parkir dikelola secara online, di mana pendapatan parkir langsung tercatat dalam sistem. Meskipun demikian, ia juga menyebutkan adanya masalah parkir liar yang perlu diatasi. Ia menegaskan bahwa kewenangan pengelolaan parkir berada di kabupaten/kota, namun dapat dilaksanakan jika ada persetujuan dari Provinsi. Selain itu, izin parkir di tempat usaha merupakan kewenangan Bapenda, yang juga diatur dalam PP No. 13 Tahun 2013.
Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Bengkalis, Hendrik Firnanda Pangaribuan, turut menyampaikan harapannya agar penundaan Dana Bagi Hasil Pajak segera diselesaikan, mengingat hal ini menjadi kendala bagi pendapatan daerah Kabupaten Bengkalis.
Acara ditutup dengan foto bersama dan ucapan terima kasih kepada Tenaga Ahli DPRD Provinsi Riau yang telah memberikan penjelasan mengenai retribusi pajak daerah. Hendrik berharap ke depannya masyarakat semakin taat dalam membayar pajak untuk mendukung pembangunan daerah. (hms/rul).
Share
Komentar