• Home
  • Parlemen
  • DPRD Bengkalis Komisi I dan III Sidak ke PT Patra Drilling Consul
Senin, 19 April 2021 15:00:00

DPRD Bengkalis Komisi I dan III Sidak ke PT Patra Drilling Consul

BENGKALIS, PARLEMEN, - DPRD Bengkalis. Komisi I dan III DPRD Kabupaten Bengkalis bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bengkalis melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) ke Perusahaan Yang ada di Kecamatan Mandau , di mulai PT. Patra Drilling Consul (PDC), Senin lalu (12/04/2021).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Daerah (PERDA) No. 04 Tahun 2004 tentang tenaga kerja lokal yang menjadi tupoksi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis. Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Bengkalis dalam melakukan pembinaan ketenagakerjaan pada tiap-tiap perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis.

Kedatangan di sambut koordinatoring Patra Drilling Consul (PDC) Novi, ia menjelaskan bahwa PT. PDC merupakan anak perusahaan dari PT Pertamina Driling Service Indonesia (PDSI) yang juga merupakan anak cabang PT. Pertamina.
Anggota DPRD Kabupaten Bengkalis, Nanang Haryanto meminta kepada pihak perusahaan Patra Drilling Consul untuk selalu menerapkan perda yang telah di tetapkan Pemerintah Daerah, izin perusahaan, tenaga kerja serta manajemen perusahaan.

"Kami perlu informasi terkait perusahaan, kebijakan perusahaan dan yang akan berjalan ke depan. Tentu dalam hal ini pemerintah Kabupaten Bengkalis melalui Disnakertrans Kabupaten Bengkalis harus tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang bekerja di wilayah Kabupaten Bengkalis sehingga tiap-tiap perusahaan wajib menerapkan perda, tenaga kerja lokal serta kebijakan lainnya sehingga perusahaan dapat bekerjasama dengan baik dengan pemerintah daerah."ungkap Nanang.

"Perusahaan yang ada di Kabupaten Bengkalis hingga saat ini seperti tidak menghargai Disnakertrans, buktinya baik dari manajemen, perekrutan tenaga kerja lokal maupun hal-hal yang lainnya tidak pernah melaporkan kepada Dinas terkait sehingga dengan sidak Ini bertujuan agar pihak perusahaan lebih kooperatif dan tidak menyalahgunakan kewenangan tanpa ada pewngawasan dari disnaker," tutupnya.

Al Azmi Anggota Komisi I menyampaikan terkait perusahaan yang bekerja Kabupaten Bengkalis lebih mendekatkan diri kepada Disnakertrans, artinya kontribusi perusahaan untuk daerah harus jelas, baik PAD maupun tenaga kerja lokal serta kewajiban dari Disnakertrans dalam mengkoordinir perusahaan yang ada di wilayah Kabupaten Bengkalis. " Tindak tegas perusahaan yang menyalahgunakan wewenang sehingga perusahaan bisa berjalan dengan baik sesuai dengan perda yang telah di tetapkan,"tegasnya.

Anggota DPRD Komisi I Sanusi juga menanyakan manajemen perusahaan PT. PDC. Pada dasarnya perusahaan yang membuka anak perusahaan memiliki kantor dan manajemen sehingga perusahaan mengetahui persoalan secara jelas baik sosiologis, psikis dan bisnis, begitu juga seluruh jajaran manajemen dan karyawan yang bekerja di perusahaan yang seharusnya terdaftar di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Ketua Komisi III DPRD Bengkalis H. Adri juga mempertanyakan perusahaan terkait perekrutan tenaga kerja lokal yang kurang transparan, hanya sebagai formalitas dan lebih kepada penerimaan tenaga kerja titipan bukan tenaga kerja yang mempunyai skill dan kualitas sesuai prosedur penerimaan tenaga karyawan serta perizinan perusahaan.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bengkalis, Hj. Kholijah menjelaskan bahwa manajemen perusahaan PT. PDC tidak sesuai prosedur perusahaan, wajib lapor perusahaan serta karyawan PT. PDC ke Disnakertrans serta PT. PDC yang akan merekrut tenaga kerja wajib melapor, mekanisme perekrutan hingga pengumuman perekrutan Tenaga Kerja sehingga penerimaan tenaga kerja lebih transparan tanpa ada titipan yang tidak sesuai dengan kriteria pekerjaan di perusahaan tersebut.

"Belum ada satupun perusahaan melapor ke Disnakertrans terkait perekrutan tenaga kerja. Pelaporan dilakukan pihak perusahaan ketika sudah bekerja di perusahaan tersebut. Inilah realita yang terjadi di lapangan hingga saat ini. Keselamatan kerja karyawan baik BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan wajib berikan laporan ke Disnakertrans dan perusahaan besar pasti memiliki manajemen perusahaan yang jelas namun hingga saat ini manajemen perusahaan belum pernah sekalipun melapor ke Disnaker, baik manajemen perusahaan hingga status dan jumlah tenaga kerja".

"Disnakertrans meminta kepada pihak perusahaan dalam 1 minggu kedepan untuk segera melakukan pelaporan terkait perusahaan, karyawan perusahaan serta manajemen perusahaan untuk mempersiapkan administrasi agar tidak ada lagi perusahaan yang manyalahgunakan wewenang tanpa koordinasi dari Disnakertrans Kabupaten Bengkalis, dan Disnakertrans beserta anggota DPRD dari Komisi I dan III akan melakukan evaluasi serta meninjau kembali perusahaan dalam waktu dekat," tutupnya.  (hms/rul).

Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified