Kamis, 22 Agustus 2024 23:33:00
DPRD Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD TA 2024
PARLEMEN, Bengkalis, - DPRD Kabupaten Bengkalis kembali menggelar rapat paripurna penyampaian Ranperda tentang perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 yang sebelumnya, pada hari yang sama DPRD telah melakukan rapat paripurna Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA - PPAS Tahun Anggaran 2025, (19/08/2024).
Wakil Ketua DPRD Syaiful Ardi saat memimpin rapat menyampaikan, Badan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 yang telah ditetapkan didalam Peraturan Daerah Kabupaten Bengkalis Nomor 07 Tahun 2023, maka sehubungan dengan itu, pemerintah Daerah Kabupaten Bengkalis memandang perlu untuk melakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkalis Tahun anggarab 2024 sebagaimana diatur dalam undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pada pasal 316.
"Perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dapat dilakukan jika terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa yang lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan atau keadaan luar biasa," ucap Syaiful Ardi.
Pada Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Perubahan APBD TA 2024, Bupati Bengkalis dalam sambutannya menyampaikan, rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun anggaran 2024 yang disampaikan disusun berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 tahun 2023 tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024, dengan mempertimbangkan terjadinya beberapa kondisi yang mengharuskan untuk dilakukannya perubahan, dengan tetap melihat ketersediaan sumber pembiayaan pembangunan dan prioritas-prioritas yang telah ditetapkan.
Secara umum pendapatan Ranperda perubahan APBD Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 ini dianggarkan sebesar Rp.4.712.261.696.967,-
"Melalui perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 ini, tentunya kita berharap kiranya pelaksanaan program dan kegiatan dapat berjalan lebih maksimal, sehingga akan berdampak positif bagi perekonomian masyarakat serta daerah. selanjutnya, khusus buat seluruh kepala perangkat daerah kami tegaskan, agar lebih proaktif dalam setiap pembahasan antara TAPD bersama Banggar DPRD nantinya, sehingga perubahan APBD ini dapat ditetapkan sesegera mungkin," tutupnya.
Menutup paripurna, Syaiful Ardi mengucapkan terima kasih kepada Bupati Bengkalis yang telah menyampaikan Ranperda Perubahan APBD TA 2024, dan selanjutnya akan diteruskan kepada pimpinan Fraksi dan seluruh anggota dewan untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. (hms/rul)
Share
Komentar