Selasa, 24 November 2015 07:57:00
DPRD Inhil Pertanyakan Kewajiban Pajak BPHTB PT MGI
RIAUONE.COM,TEMBILAHAN,ROC - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), mempertanyakan kewajiban pajak Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT THIP atau yang lebih dikenal PT MGI.
Pertanyaan yang ditujukan kepada Dinas Pendapatan Daerah ini disampaikan Wakil Ketua Komisi II DPRD Inhil, Edi Gunawan, dalam Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2016 di gedung DPRD Inhil, jumat (20/11).
Pajak BPHTB PT THIP, menurut pria yang akrab dipanggil Asun ini, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan sumber PAD Inhil.
''Apakah perusahaan PT THIP ini sudah membayar kewajiban pajak BPHTB atau belum,'' tanyanya.
Dikatakan Asun, Jika pajak ini dihitung sesuai dengan Nilai Jual Objek PaJak (NJOP), dimana luas perkebunan mencapai 80 ribu hektar yang lebih luas dari Negara Singapura, maka sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Inhil tahun 2016 ini, diperkirakan akan mengalami kenaikan 100 persen.
Hal ini tentu sangat penting untuk segera ditelusuri oleh Dispenda, Komisi II disebutkannya juga berencana untuk memanggil pihak perusahaan untuk mempertanyakan persoalan ini, mengingat manajemen baru perusahaan ini sudah beroperasi hampir satu tahun.
'' Selain dari kawajiban pajak BPHTB oleh perusahaan ini tidak jelas, perusahaaan ini juga banyak masalahnya, terhadap dugaan penyebrotan lahan masyarakat dan dugaan lainnya atas garapan lahan yang luasnya jauh melebihi Hak Guna Usaha (HGU),'' tukas Asun.( Adv grc/san)
Share
Berita Terkait
Komentar