• Home
  • Parlemen
  • DPRD Kabupaten Bengkalis Minta Masukan dan Penjelasan terkait Naskah Akademik Pemekaran Desa/Kelurahan
Minggu, 25 Juli 2021 23:29:00

DPRD Kabupaten Bengkalis Minta Masukan dan Penjelasan terkait Naskah Akademik Pemekaran Desa/Kelurahan

PARLEMEN, BENGKALIS, - Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis mendatangi Kemenkumham Riau Pekanbaru guna mendapatkan masukan dan penjelasan tentang naskah akademik pemekaran desa/kelurahan dan Perda Nomor 4 tahun 2004 tentang penetapan Tenaga Kerja Lokal, pada Kamis (22/07/2021).

Rapat Koordinasi langsung dipimpin oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam bersama Ketua Komisi I Zuhandi dan anggota Nanag Haryanto, Horas Sitorus, H. Siantar, Sanusi, Mustar J Aa2swsmbarita, dan Al-Azmi, didampingi dari Tata Pemerintahan Setda Bengkalis Amru Herawza dan Rizki serta Kadisnaker H. Kholijar beserta staf, sedangkan dari Kanwil dipimpin kepala Sub. Bidang FPPHD Mirsyawal yang didampingi Elvi C.T.M, Sulastri Situmorang, dan Lia Sartika.

Zuhandi Ketua Komisi I menyampaikan tujuan pertemuan tersebut untuk menindaklanjuti hal yang sudah dibicarakan sebelumnya masalah pemekaran desa dan kelurahan. Disamping itu juga ingin mengetahui sejauh mana proses naskah akademis pemekaran desa dan kelurahan tersebut.

Ditanggapi langsung oleh Syahwal, pemekaran kelurahan ini kebetulan sudah dilakukan kajian awal, permasalahannya sekarang pertama adalah belum mendapat data nama-nama apa saja kelurahan yang akan dimekarkan, dan yang kedua data kelurahan yang akan dimekarkan harus lengkap dan valid seperti jumlah penduduk, dan luas wilayah.

Proses pemekaran kelurahan ada beberapa persyaratan terutama data kelurahan, untuk sementara ada beberapa data sudah didapatkan, yang ini menjadi syarat dasar untuk pemekaran wilayah tersebut.

Data tersebut sudah dapat diisi di bagian Bab 2 dalam kajian teoritis dan praktek empiris. Di praktek empiris ini yang akan memastikan daerah yang akan dimekarkan apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum. Kalau memenuhi syarat maka dilanjutkan di bab 6 yaitu kesimpulan, apakah kelurahan ini bisa dimekarkan atau tidak. Di dalam data sudah tercantum nama kelurahan yang akan dimekarkan karena di Perda harus disebutkan nama kelurahan dan luas wilayahnya.

Kepala Sub. Bidang FPPHD Mirsyawal menyampaikan bagi Kecamatan yang akan memekarkan kelurahan seharusnya memasukannya di dalam usulan nama kelurahan yang akan dimekarkan misalnya kelurahan Air Jamban dari 3 menjadi 6, begitu seterusnya biar lebih jelas nama kelurahan yang akan dimekarkan.

Zuhandi juga menambahkan terkait tenaga kerja lokal dan tingkat kepadatan Lapas di Bengkalis yang sudah tidak memungkinkan. "Kita pernah mengusulkan bahwa alangkah baiknya di daerah Duri juga didirikan Lapas kalau memang memungkinkan. Karena kasian masyarakat bagian daratan Kabupaten Bengkalis di saat mereka ingin mengunjungi keluarga biayanya terlalu besar. Perlu adanya kerjasama antara pihak pusat, provinsi, dan Kabupaten tentang hal tersebut," ujar Zuhandi.

Horas Sitorus juga membahas masalah Perda No. 4 tahun 2004 tentang penetapan tenaga kerja lokal yang harus di revisi ulang karena sudah baku atau harus diganti dan ditambah. Ada salah satu pasal yang harus membunyikan tentang sanksi, jadi pihak perusahaan tidak lagi bisa semena-mena terhadap para pekerjanya.

Perda No. 4 Tahun 2004 ini masih banyak yang harus ditinjau ulang, harus ada perubahan pasal yang ada disebabkan sudah invalidnya pasal tersebut, di Provinsi Riau Perda tentang Ketenagakerjaan pada Nomor 4 Tahun 2013 tentang pelayanan, penempatan dan perlindungan Ketenagakerjaan Provinsi Riau.

Nanang Haryanto dan Sanusi berharap tenaga kerja lokal ini harus dilindungi dan Perdanya harus dirubah total karena kalau revisi Perda 50% itu bukan revisi biasa sehingga Perda yang dibuat nantinya tidak sia-sia dan merugikan tenaga kerja kita nantinya.

Kepala Sub Mirsyahwal menjelaskan terkait lembaga pemasyarakatan pihak Kemenkumham akan membicarakannya dengan pihak atasan serta mengajak instansi vertikal lainya membahas usulan ini karena ada instansi vertikal lain yang berhubungan langsung dengan lembaga pemasyarakatan ini yang harus diajak diskusi terkait usulan pembangunan lembaga pemasyarakatan.

Terlebih di Duri Kecamatan Mandau sudah ada kantor perwakilan jaksa karena jumlah penduduknya 60% mewakili penduduk Kabupaten Bengkalis.

Horas Sitorus juga meminta kepada Kanwil Kemenkumham Riau untuk Lembaga Pemasyarakatan Bengkalis dapat diperlakukan seperti Lapas wanita di Pekanbaru dimana bagian depan dibuat pintu pelayanan agar keluarga yang besuk lebih nyaman dan lebih baik. Diusulkan juga supaya pegawai Lapas Bengkalis untuk mengakomodir dan memfasilitasi apabila ada narapidana untuk pengurusan CB dan PB.

Sementara itu, Ketua DPRD H. Khairul Umam menyampaikan akan terus berupaya berkomunikasi dengan Kanwil Kemenkumham melalui komisi I dan akan terus berupaya menyelesaikan permasalahan pemekaran desa dan kelurahan ini, terutama di bagian yang kelurahannya sangat padat penduduk.

"Terlebih lagi terkait Perda Tenaga Kerja kami DRPD Bengkalis terus berupaya agar Perda ini dijalankan secepatnya agar tidak ada lagi tindakan semena-mena pengusaha terhadap tenaga kerja lokal, termasuk kuota untuk tenaga kerja lokal agar semakin banyak tercipta lapangan kerja untuk masyarakat," ungkap Khairul Umam. (hms/rul).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified