- Home
- Parlemen
- DPRD Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2019
Selasa, 28 Juli 2020 21:17:00
DPRD Laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Bupati Tahun Anggaran 2019
BENGKALIS, PARLEMEN, - DPRD Bengkalis laksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Ranperda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 oleh Bupati Bengkalis, Selasa (28/07/2020).
Paripurna yang juga menggunakan teleconference tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD H. Khairul Umam dan dihadiri oleh wakil ketua beserta anggota DPRD Bengkalis.
Ketua DPRD Bengkalis menyampaikan "Bupati Bengkalis telah menyurati DPRD Kab. Bengkalis melalui surat Nomor: 180/HK/2020/100 Tanggal 30 Juni 2020, perihal pengajuan usulan Ranperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.
Berdasarkan ketentuan pasal 320 undang -undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah maka pemerintah Kab. Bengkalis mengajukan usulan Ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah kab. bengkalis tahun 2019.
Plh Bupati Bengkalis dalam laporannya, "Pendapatan daerah dalam tahun anggaran 2019 ditargetkan sebesar 3.901 triliun rupiah lebih dan terealisasi sebesar 429,370 milyar rupiah lebih, anggaran pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar 429,370 milyar rupiah lebih dan pendapatan transfer 3.385 tiliun rupiah lebih."
Sementara realisasi pendapatan daerah terdiri dari PAD sebesar 226,245 milyar rupiah lebih, atau mencapai 52,69 persen dari target, Pendapatan transfer 3,463 triliun rupiah lebih atau mencapai 102,28 persen dari target.
Belanja daerah sesuai dengan peraturan perundang undangan pengelolaan keuangan daerah tahun 2019 untuk belanja operasi terealisasi sebesar 2,191 triliun rupiah lebih atau 92,31 persen. Belanja modal terealisasi sebesar 0,00 atau 0,00 persen dari anggarannya, adapun transfer terealisasi sebesar 472,164 milyar lebih atau 96,94 persen dari anggarannya.
Laporan keuangan Kabupaten Bengkalis tahun 2019 meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI ke tujuh kalinya secara berturut-turut. (HMS/RUL).