Selasa, 20 Oktober 2020 17:19:00
DPRD Minta Tiang Reklame Ilegal Disegel Dulu, Jika Belum Ada Anggaran
PEKANBARU - Walikota Pekanbaru instruksikan OPD terkait tiang reklame yaitu Satpol PP dan Bapenda Pekanbaru untuk segera memotong tiang ilegal yang ada. Tiang yang berada tidak pada peruntukkannya juga akan ditertibkan ke tempat yang sudah ditetapkan.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Pekanbaru Sigit Yuwono ST meminta kepada dinas terkait untuk menyegel reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru.
"Segel langsung saja, diberi tanda police line. Kalau pemerintah belum ada anggaran untuk memotong bando di jalan raya itu," tegas Sigit kepada wartawan, Senin (19/10/2020).
Politisi Demokrat itu menyebut perlu adanya tindakan awal dalam menangani bando atau tiang reklame ilegal tersebut.
"Jangan hanya bicara-bicara potong saja, tetapi harus ada tindakan awal dahulu seperti apa. Tentu ada tindakan awal dulu yaitu dengan menyegelnya. Jika mereka disitu ada memasang iklan, berarti itu tidak membayar pajak, maka harus dicopot," jelasnya.
Sigit menilai Pemko Pekanbaru lamban dan kurangnya ketegasan dalam mengambil tindakan dalam hal ini aturan terkait reklame ilegal yang ada di Kota Pekanbaru.
"Pemerintah cukup lambat dalam mengambil tindakan. Sudah jelas aturan dilarang masalah bando dijalan raya. Seharusnya pemerintah sesegera mungkin bertindak. Jadi, jangan ada istilah tebang pilih," ucapnya.
Sigit Yuwono ST selaku Ketua Komisi IV DPRD Pekanbaru meminta dinas terkait harus menyegel tiang reklame ilegal terlebih dahulu agar tidak ada yang memasang iklan di tiang reklame ilegal tersebut.
"Kalau sekedar himbauan percuma saja, agar kejadian tidak menjadi ribut-ribut untuk memotong tiang itu tapi tidak dilaksanakan, ya reklame itu harus sesegera mungkin disegel terlebih dahulu supaya pengusaha tidak bisa memasang iklan disitu," tutupnya. (hms/bu/*).