• Home
  • Parlemen
  • DPRD Provinsi Riau Gelar Rapat Paripurna Penurunan Pajak Pertalite
Jumat, 30 Maret 2018 10:25:00

DPRD Provinsi Riau Gelar Rapat Paripurna Penurunan Pajak Pertalite

PEKANBARU - Wakil rakyat di DPRD Provinsi Riau resmi sahkan revisi kedua atas Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah dalam Rapat Paripurna DPRD Riau, Kamis (29/03/18). 
 
Salah satu poin menarik yang direvisi yakni berkaitan dengan Tarif Pajak Bahan Bakar Kenderaan Bermotor (PBBKB) jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Umum yaitu Pertalite yang awalnya 10 persen, menjadi 5 persen. Ini tercantum dalam Pasal 24 Ayat 2 dari Perda tersebut. 
 
"Apakah revisi Perda ini bisa kita setujui," tanya Sunaryo, Wakil Ketua DPRD Riau selaku yang memimpin paripurna dan dijawab setuju oleh 46 anggota DPRD Riau yang hadir. 
 
Sebelumnya, Soniwati, anggota Pansus revisi Perda menyampaikan sejumlah poin rekomendasi dari Pansus. Diantaranya, Pemerintah daerah segera mempersiapkan aturan tekhnis dari pelaksanaan Ranperda ini dan juga sosialisasi kepada masyarakat. 
 
Mendesak Pertamina untuk melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat termasuk edukasi terkait pemenuhan standar kualitas BBM, Pemerintah harus lebih kreatif untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya untuk menutupi defisit anggaran dari pengurangan besaran PBBKB dari semua potensi yang ada. 
 
Pemerintah Provinsi Riau dalam hal ini Bapenda wajib melakukan rekonsiliasi data penjualan BBM hingga ke level penyalur seperti SPBU dan juga perusahaan-perusahaan seperti yang dilakukan darah lain. 
 
Pemerintah Provinsi Riau melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait wajib melakukan pengawasan penyaluran distribusi BBM di wilayah Riau. 
 
"Sudah bisa dipastikan harga jual Pertalite di Riau akan sama dengan daerah yang besaran PBBKB 5 persen (mengikuti harga Aceh, Sumut, Sumbar, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara)," ujar politisi PDI Perjuangan ini. 
 
Lebih lanjut anggota Komisi III ini katakan, perubahan besaran PBBKB sudah pasti akan berpengaruh kepada pemasukan dari PBBKB. Dari simulasi yang dilakukan, terjadi pengurangan pemasukan dari PBBKB dari perubahan komposisi konsumsi jenis BBM (Premium dan Pertalite). 
 
"Dengan diturunkannya besaran PBBKB khususnya Pertalite sebagai produk BBM intermediate/peralihan pada angka 5 persen, diharapkan harga yang ada lebih terjangkau oleh masyarakat kecil," ujarnya. 
 
Sementara itu, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi menyambut baik revisi Perda yang dilakukan anggota DPRD Riau. Dengan disahkannya revisi Perda tersebut, diharapkan bisa meningkatkan stimulus daya beli pertalite.
 
Fraksi Golkar menjadi satu-satunya pihak yang menyatakan mendukung penurunan pajak diangka 7,5 persen.
 
Sedangkan sejumlah fraksi lainnya meminta untuk untuk diturunkan lagi dari angka tersebut.
 
Hal itu disampaikan masing-masing fraksi melalui paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Riau nomor 8 tahun 2011 tentang pajak daerah, Kamis (15/3/2018).
 
Sebagaimana diketahui, pihak Pemprov Riau beberapa waktu lalu mengajukan penurunan pajak pertalite sebanyak 7,5 persen.
 
Namun dari pihak DPRD Riau masih banyak yang menginginkan agar diturunkan lagi. Bahkan ada juga yang menyatakan ingin agar diturunkan sampai 0 persen.
 
Melalui juru bicara Ramos Teddy Sianturi, pihak Golkar menyatakan menyambut baik rencana penurunan pajak pertalite tersebut.
 
Ramis juga menjelaskan, bahwa kenaikan harga pertalite beberapa waktu lalu adalah berdasarkan kenaikan harga minyak dunia.
 
"BBM non subsidi 10 persen sudah diberlakukan sejak tahun 2011 lalu. Mari kita cari solusi dan jalan keluar bersama. Hasil simulasi beberapa waktu lalu yang kita laksanakan bersama Banpenda untuk penurunan 7,5 persen, patut kita dukung," kata Ramos.
 
Dari Fraksi PKB misalnya, juru bicara Fraksi PKB, Yusuf Sikumbang mengatakan, Riau sebagai penyumbang pendapatan dari sektor migas terbesar di Indonesia, tapi ketersediaan BBMnya langka dan harganya pun mahal.
 
"Kami ingin pertanyakan, dengan penurunan 7,5 persen tersebut, apakah akan menjadi solusi persoalan minyak di Riau? Apalagi itu hanya turun Rp 200 saja," kata Yusuf dalam kesempatan itu.
 
Sementara itu, dari Fraksi PAN, melalui juru bicara Syamsurizal, pihak PAN menyampaikan, pihaknya menolak penurunan sampai angka 7,5 persen tersebut, lantaran ironis jika Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yangbdiajukan 7,5 persen tersebut diterapkan di Riau, karena Riau merupakan daerah yang kaya akan minyak. Harusnya masyarakat mendapatkan minyak dengan mudah dan tentunya harga murah.
 
"Di Negara lain penghasil minyak, rakyatnya sejahtera, tapi di Riau masyarakat jauh dari kata sejahtera. Masyarakat justru lebih mahal membeli minyak, jangan sampai anak ayam mati di lumbung padi," ujarnya.
 
Syamsurizal juga dengan tegas menyampaikan pihaknya menolak tarif pajak PBBKB sebesar 7,5 persen, dan pihaknya meminta Pemprov Riau menerapkan tarif pajak 5 persen.
 
"Sedangkan terkait PAD yang menurun kita minta pemprov Riau mencari sumber pendapatan lain, kan banyak sektor lain tidak hanya dari PBBKB saja," ujarnya.
 
Sementara itu, Nasril yang mewakili Fraksi Demokrat menyampaikan, pihaknya mempertanyakan dasar kajian 7,5 persen penurunan pajak pertalite tersebut.
 
"Jika dibanding daerah lain yang lebih sedikit APBDnya, Jambi dan Bengkulu, yang APBDnya lebih kecil, namun mampu menurunkan pajak BBM lebih rendah. Namun Riau yang memiliki APBD jauh lebih besar, tapi hanya mampu menurunkan 7,5 persen," imbuhnya.
 
Sedangkan Arfah yang mewakili Fraksi PPP menyampaikan, pihaknya juga menolak PBBKB sebesar 7,5 persen. Menurutnya angka besaran pajak itu tidak terlalu signifikan menguntungkan masyarakat.
 
"Lima persen saja dirasa sudah cukup signifikan. Soal kurangnya PAD, Pemprov Riau diharapkan cari sumber lain," imbuhnya.
 
Sejumlah partai juga mengingatkan Pertamina untuk transparan terkait data penggunaan minyak di Riau, karena informasi dari pihak Bapenda, pemakaian minyak di Riau menurun sejak beberapa tahun belakangan, karena jumlah kendaran di Riau sedikit.
 
Namun setelah dilihat di lapangan ternyata berbanding terbalik, justru volume kendaraan di Riau meningkat tinggi.
 
Usai rapat paripurna tersebut, Sekdaprov Riau, Ahmad Hijazi ditanya soal banyaknya fraksi yang menginginkan agar pajak tersebut diturunkan lagi, menurutnya itu akan melihat proses selanjutnya.
 
"Ini kan masih dalam proses, dan kajian akan terus berjalan, kita lihat saja hasilnya nanti," ujarnya.
 
Ditanya terkait adanya wacana penurunan pajak hingga 0 persen dari pajak pertalite tersebut, menurut Hijazi hal itu tidak boleh terjadi, karena aturan dalam Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah tidak memperbolehkan sampai 0 persen tersebut. (tn/rt/adv)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2025 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified