- Home
- Parlemen
- DPRD Provinsi Riau Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi Badan Pembentukan Perda Terkait Ranperda
Jumat, 18 Desember 2020 07:45:00
DPRD Provinsi Riau Gelar Rapat Paripurna Rekomendasi Badan Pembentukan Perda Terkait Ranperda
PARLEME, RIAU, - DPRD Provinsi Riau menggelar rapat paripurna yang membahas empat rekomendasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau. Yakni, Sistem Kesehatan Provinsi Riau, Pengelolaan Rehabilitas Hutan dan Lahan Kritis, Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara, serta Penyelenggaraan Pesantren.
Rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto dan dihadiri oleh Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Natar Nasution, Forkopomda Provinsi Riau serta diikuti secara virtual oleh Forkopimda dan DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Riau, Kamis (17/12/2020).
Wakil Ketua DPRD Provinsi Riau Hardianto mengatakan, untuk menindaklanjuti Nota Dinas Pimpinan DPRD Provinsi Riau perihal 4 rekomendasi terhadap Ranperda Provinsi Riau beserta naskah penjelasannya, maka Badan Pembentukan Perda DPRD Provinsi Riau memberikan jawaban terkait Ranperda Provinsi Riau.
Pertama, Sistem Kesehatan Provinsi Riau. Sesuai dengan Nota Dinas nomor: 78/ND/BAPEMPERDA/XI/2020 tanggal 19 November 2020 perihal Rekomendasi Badan Pembentukan Perda terkait Ranperda Provinsi Riau tentang Sistem Kesehatan Provinsi Riau dinyatakan dapat dilanjutkan pembahasannya.
Dimana urgensi masalah kesehatan ini kata Hardianto, menjadi urusan wajib dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah yang menyebutkan bahwa urusan pemerintahan dibidang kesehatan merupakan urusan wajib yang bersifat konkuren yang berarti harus dilaksanakan semua tingkat pemerintahan baik dari pusat sampai daerah sesuai kewenangan masing-masing.
"Ranperda tentang Sistem Kesehatan Provinsi Riau ini perlu mendapat perhatian yang serius karena kesehatan merupakan salah satu unsur penting bagi manusia untuk menjalankan kehidupannya," tambahnya.
Kedua, Pengelolaan Rehabilitas Hutan dan Lahan Kritis. Dengan Nota Dinas nomor : 81/ND/BAPEMPERDA/XI/2020 tanggal 19 November 2020 perihal Rekomendasi Badan Pembentukan Perda terkait Ranperda Provinsi Riau tentang Pengelolaan Rehabilitas Hutan dan Lahan Kritis dapat dilanjutkan pembahasannya.
Menurut Hardianto, Rehabilitas Hutan dan Lahan Kritis dilaksanakan untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, untuk menjamin terjaganya daya dukung, produktivitas dan peranan hutan dan lahan dalam mendukung sistem penyangga kehidupan.
Ketiga, Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Nota Dinas nomor: 77/ND/BAPEMPERDA/XI/2020 tanggal 19 November 2020 perihal Rekomendasi Badan Pembentukan Perda terkait Ranperda Provinsi Riau tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batu Bara dinyatakan tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.
Hal ini belum menyoroti dua hal besar yakni potensi mineral dan batu bara yang ada di Provinsi Riau, serta peluang dan hambatan dalam mengatasi isu dalam lingkup yang mengakibatkan pengendalian pertumbuhan pertambangan dalam pencegahan kerusakan ekosistem lingkungan dan mengontrol di wilayah pertambangan.
Keempat, Penyelenggaraan Pesantren. Sesuai Nota Dinas nomor: 76/ND/BAPEMPERDA/XI/2020 tanggal 19 November 2020 perihal Rekomendasi Badan Pembentukan Perda terkait Ranperda Provinsi Riau tentang Penyelenggaraan Pesantren tidak dapat dilanjutkan pembahasannya.
"Urgensi Pembentukan Perda tentang Penyelenggaraan Pesantren untuk menjamin dukungan fasilitasi penyelenggaraan pesantren dalam menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwa dan fungsi pemberdayaan masyarakat, serta belum menempatkan peraturan hukumnya dalam kerangka peraturan perundang-undangan ditingkat lokal yang terintegrasi dan komprehensif, untuk itu tidak dapat dilanjutkan pembahasannya," pungkasnya. (*).