Minggu, 10 Oktober 2021 12:04:00
DPRD dan Tim Pansus RPIK DPRD menghadiri undangan Disdagperin
PARLEMEN, BENGKALIS, - Demi mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis tahun 2021-2041, Pimpinan DPRD dan Tim Pansus RPIK DPRD menghadiri undangan Disdagperin (Dinas Perdagangan dan Perindustrian) Kabupaten Bengkalis bersama Tim Kajian Akademis di hotel Dafam Pekanbaru, pada Jumat (08/10/2021).
Acara Dihadiri Wakil Ketua I DPRD Kab. Bengkalis Syahrial, ST, M.Si, Wakil Ketua III Syaiful Ardi, serta Tim Kajian Akademis dari Universitas Riau (UNRI), diskusi dipimpin langsung Ketua Pansus RPIK Zuhandi, S.Pi bersama anggota Pansus, didampingi juga Sekwan DPRD Radius Akima, Plt. Disdagperin Ruslan, DLH, BPN, PUPR, Bappeda Bagian Hukum, dan Kadis Koperasi UMKM Sufandi.
Wakil Ketua I DPRD Bengkalis Syahrial menyampaikan bahwa RPIK ini jangka waktunya lama hingga 20 tahun sehingga perlu pematangan di konsepnya.
" Ketika kita berdiskusi dengan kawan-kawan yang ada di Sumatera Barat khususnya Bukit Tinggi, mereka melakukan pendalaman Pansus hampir dua tahun, jadi tidak semudah yang kita pikirkan. Walapun di bantu pihak ketiga dan secara teoritis serta akademis melakukan pendalaman, perlu disandingkan pada keadaan aktual," jelasnya.
Perda RPIK nantinya harus sejalan dengan RPJMD kepala daerah dan konsepnya disandingkan pula dengan kondisi sekarang yaitu bagaimana menghadapi pandemi Covid-19. Selain itu pariwisata merupakan bagian dari industri apalagi RPJMD kepala daerah adalah pariwisata dan merupakan bagian yang terkoneksi dengan peningkatan PAD.
" Kami ingin di RPIK ini sektor pariwisata dan perkebunan di perdalam untuk meningkatkan PAD, apalagi hari ini RTRW belum di Paripurnakan sehingga penting kita menyandingkan RPIK dengan RTRW," ungkapnya.
Menanggapi itu Plt. Disdagperin Ruslan mengatakan masukan dari Pansus DPRD akan menjadi catatan dan bahan perbaikan, kemudian RPIK ini nanti akan di Mappingkan dengan RPJMD, yang kedua untuk pemanfaatan teknologi di dalam RPIK termasuk juga terhadap konsep asumsi-asumsi yang terjadi kalau menghadapi pandemi, secara gambaran bahwa penyusunan RPIK difokuskan terhadap pengembangan-pengembangan industri di Kabupaten Bengkalis.
" Kami berharap dengan pertemuan ini akan dapat memberikan hasil yang semaksimal mungkin demi kesempurnaan Rencanan Pembangunan Industri Kabupaten Bengkalis (RPIK), di Dinas Pedagangan dan Perindustrian salah satu yang ingin kami capai adalah Perda RPIK ini, turunannya adalah terhadap industri-industri yang ada di Kabupaten Bengkalis dan pengembangan -pengembangan sentra industri yang ada di seluruh Kab. Bengkalis," Imbuhnya.
Lebih Lanjut Zahrizal menjelaskan, ada beberapa tahap pembangunan industri, tahap 1 (2021- 2025) rencana pembangunan industri Kab. Bengkalis pada tahap ini meningkatkan nilai tambah sumber daya alam pada indutri hulu berbasis argo yang diikuti dengan pembangunan industri pendukung dan andalan secara selektif.
Tahap 2 (2026-2030) berdaya guna dan berdaya saing nasional melalui potensi sumber daya daerah dan lingkungan melalui struktur industri dan penguasaan teknologi, kemudian tahap 3 (2031-2041) untuk menjadikan Kab. Bengkalis menjadikan sektor industri yang mandiri serta memiliki inovasi yang berkelanjutan.
Zamzami Harun menuturkan bahwa RPIK sama seperti RTRW ketika minta bantuan dari pusat untuk membantu ke daerah dan hal ini harus didalami dengan analisa yang jelas.
Menanggapi hal tersebut, Plt. Disdagperin Ruslan menjelaskan RPIK harus bersinergi dengan RTRW yang sudah dibuat dan ditetapkan, untuk itu beberapa masukan yang disampaikan anggota Pansus lainnya akan menjadi cacatan penting agar lebih dapat melengkapi Raperda yang ada. (hms/rul).