• Home
  • Parlemen
  • Dewan Harap Perusahaan Pertimbangkan Nominal Ganti Rugi Masyarakat
Kamis, 02 Juli 2015 09:07:00

Dewan Harap Perusahaan Pertimbangkan Nominal Ganti Rugi Masyarakat

kelapa di Inhil. (ist).
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, INHIL, ROC, - Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Alvian meminta kepada pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kembali besaran angka ganti rugi terhadap kerusakan perkebunan kelapa masyarakat di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran.
 
Permintaan tersebut disampaikannya menanggapi besaran angka ganti rugi sekitar Rp 100 ribu perbatang atas kerusakan perkebunan kelapa masyarakat, akibat serangan hama kumbang dari PT Bhumi Nusa Setia (BNS).
 
Dikatakan Alvian, angka Rp 100 ribu perbatang merupakan hasil mediasi yang dipelopori oleh Polres Inhil, yang dilaksanakan di Hotel Aryaduta Pekanbaru antara masyarakat dan perusahaan, beberapa waktu lalu.
 
Dimana pada waktu itu, perusahaan menawarkan ganti rugi sebesar Rp 15 ribu dan ditambah beberapa bantuan lainnya. Sedangkan masyarakat meminta ganti rugi Rp 4,8 juta per batang.
 
“Ganti Rugi sebesar Rp 100 ribu itu merendahkan petani kelapa. Apalagi, saat itu masyarakat meminta ganti rugi sebesar Rp 4,8 juta per batang, dengan rincian harga bibit Rp 10 ribu, biaya perawatan selama 10 tahun Rp 1,2 juta dan angka produksi selama 10 tahun Rp 3,6 juta,” tutur Alvian kepada awak media, Senin (6/7/2015).
 
Dijelaskan Alvian, angka produksi sebesar Rp 3,6 juta ini berdasarkan perincian satu pohon kelapa menghasilkan 60 butir kelapa per tiga bulan. Sementara, untuk lahan gambut, kelapa membutuhkan waktu 10 tahun sampai produktif, sedangkan tanah putih atau tanah liat hanya membutuhkan waktu sekitar 5 tahun.
 
“Jadi, jika masyarakat kembali menanam pohon kelapa yang rusak mulai sekarang, maka 10 tahun ke depan baru bisa dipanen. Selama 10 tahun itu, akan ada 40 kali panen yang seharusnya dilakukan jika kebun tidak rusak akibat serangan hama kumbang ini,” terangnya.
 
Oleh karena itu, Alvian mengharapkan kepada pihak perusahaan, untuk dapat mempertimbangkan kembali dan memberikan besaran angka ganti rugi kepada masyarakat dengan selayaknya.
 
“Ke depan, kita juga meminta agar perusahaan bisa lebih berhati-hati dalam melaksanakan kegiatannya, sehingga tidak terjadi lagi permasalahan serupa,” tambahnya.
 
Selanjutnya, mewakili masyarakat Alvian mengucapkan terima kasih atas kepedulian dari Polres Inhil, untuk ikut membantu masyarakat mengatasi kesulitannya.
 
“Kepada Polres Inhil kami mengapresiasi itikad baiknya, dengan melakukan mediasi antara perusahaan dan masyarakat,” imbuhnya. (san/drc/adv)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified