Jumat, 03 Juli 2015 16:18:00
Diadukan 7 Poktan, Komisi I dan II DPRD Inhil Hearing PT ASI
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, INHIL, ROC, - Komisi I dan II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menggelar rapat gabungan bersama sejumlah pihak terkait, guna membahas dan menindaklanjuti pengaduan 7 kelompok tani (poktan) di Kecamatan Kempas, yang merasa pola kemitraan yang terjalin bersama PT Agro Sarimas Indonesia (ASI) tidak sesuai dengan sosialisasi dan perjanjian awal mereka.
Rapat gabungan yang dilaksanakan di Ruang Banggar Gedung DPRD Inhil, Jalan HR Soebrantas Tembilahan pada Rabu (1/7/2015) malam ini, dipimpin secara langsung oleh Ketua Komisi II, Amd Junaidi AN didampingi Ketua Komisi I, HM Yusuf Said dan para anggota.
Tampak hadir saat itu, Kepala Dinas Perkebunan (Disbun), Dinas Kehutanan (Dishut), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Diskop dan UKM), Badan Perizinan, Penanaman Modal dan Promosi Daerah (BPMPD), Camat, perwakilan PT ASI, Koperasi Cipta Harapan dan 7 poktan di Kecamatan Kempas.
Ketua Komisi II DPRD Inhil, Amd Junaidi AN dalam arahannya mengatakan, pertemuan tersebut bertujuan untuk mencari solusi terkait pola kemitraan dan kerjasama antara 7 poktan dengan Koperasi Cipta Harapan dan PT ASI yang dikeluhkan serta dinilai tidak transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik di tengah-tengah masyarakat.
“Jadi, kita ingin mendapat masukan dari seluruh pihak, supaya tidak ada dusta diantara kita,” tutur Junaidi.
Perwakilan Poktan Kuala Leman, Parit Rotan Kecamatan Kempas, Hamzah menyatakan bahwa sejak menjadi kemitraan dan kerjasama dengan para petani, PT ASI tidak menepati janji-janji sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya, seperti tidak jelasnya pola pembagian hasil perkebunan.
“Kalau kami lihat, pembagian hasil ini seperti memberi zakat atau darma saja, karena kami tidak mengetahui bagaimana sistemnya. Padahal, janjinya 70:30 (70 persen petani dan 30 persen perusahaan),” terang Hamzah seraya menyebutkan bahwa hasil pembagian yang mereka terima dari lahan seluas 1 hektar hanya sebesar Rp 600 ribu pertriwulannya.
Oleh karena itu, lanjut Hamzah, mereka meminta kepada Koperasi Cipta Harapan agar membenahi perhitungan pembagian hasil perkebunan dari tahun 2010 hingga 2015, untuk mengetahui berapa penghasilan kami setiap bulannya, sehingga menjadi jelas.
Begitu juga dengan pembagian lahan yang telah disepakati sebelumnya, yakni 60 persen milik petani dan 40 persen milik perusahaan. Apalagi, para petani telah memberikan seluruh tanggung jawab mereka kepada perusahaan, seperti menyerahkan sertifikat lahan dan lain sebagainya.
“Tapi kalau tidak bisa, tolong kembalikan hak dan lahan kami,” tegasnya.
Menanggapi permintaan tersebut, Wakil Ketua Koperasi Cipta Harapan, M Yasir Yusuf menjelaskan bahwa pembagian hasil perkebunan ini telah sesuai dengan perhitungan yang ditetapkan pada perjanjian setelah dilakukannya sosialisasi.
“Seperti pada komposisi pembagian lahan, dimana 40 persennya untuk perusahaan dan 60 persennya tetap menjadi hak milik anggota plasma, begitu pula dengan pembagian hasil perkebunannya,” tambah Yasir.
Sementara itu, menurut Ketua Komisi I DPRD Inhil, HM Yusuf Said, apa yang terjadi pada poktan di Kecamatan Kempas ini merupakan salah satu contoh, yang membuktikan betapa rumitnya pola kemitraan yang terjalin antara masyarakat, koperasi dan pihak perusahaan.
“Ini harus menjadi paerhatian serius Pemkab Inhil melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait, supaya ke depan tidak ada lagi kejadian serupa, yang dapat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (san/drc/adv)
Share
Berita Terkait
Komentar