Kamis, 19 November 2015 08:11:00
Dokumen KUA-PPAS yang Diajukan Pemkab Ke DPRD Inhil Tidak Selaras Dengan RKPD
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, ROC - Anggota komisi III DPRD Kabupaten Indragiri Hilir, M Sabit Bahar mengatakan, dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kepada DPRD, masih terdapat program dan kegiatan yang tidak ada dalam Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD).
Sementara berdasarkan Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, mengamanatkan bahwa dalam penyusunan KUA-PPAS, Kepala Daerah berpedoman pada RKPD.
"Berarti proses penyusunan KUA-PPAS harus mengikuti program dan kegiatan yang tercantum dalam RKPD. Dengan kata lain, dokumen KUA-PPAS harus selaras dan singkron dengan RKPD," ujar M. Sabit, di gedung DPRD Inhil, Rabu, (18/11).
Namun, dalam dokumen KUA-PPAS yang diajukan oleh Pemkab kepada DPRD Inhil, dikatakan Sabit, masih terdapat program dan kegiatan yang tidak ada dalam RKPD. Namun anehnya muncul dalam KUA-PPAS.
Untuk itu, dirinya mengingatkan kepada Pemkab agar mengikuti apa yang tertuang dalam perundang-undangan tersebut.''Saya hanya mengingatkan agar semua kegiatan harus berjalan sesuai dengan peraturan yang ada,'' tukas Politisi dari partai demokrat ini.
Setiap komisi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indragiri Hilir (Inhil), Riau, mulai membahas Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Inhil 2016 sejak Rabu, 18 November hingga Senin, 23 November 2015.(adv/san)
Share
Berita Terkait
Komentar