Minggu, 21 Agustus 2022 07:50:00
Dua Pansus DPRD Koordinasikan Ranperda ke Biro Hukum Provinsi Riau
PARLEMEN, BENGKALIS, - Panitia Khusus (Pansus) pajak daerah dan retribusi daerah serta Pansus penyelenggaraan kearsipan mendapatkan informasi terkait saran dan masukan untuk penyempurnaan Ranperda dari Biro Hukum Provinsi Riau, Jumat (19/08/2022).
Tahapan-tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya oleh Pansus pajak dan retribusi daerah serta penyelenggaraan kearsipan yakni berkonsultasi ke Kementerian Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri RI dan ANRI mengenai isi Ranperda ini.
Irmi Syakip Arsalan selaku Ketua Pansus menyampaikan bahwa Kabupaten Bengkalis mengalami penurunan penilaian dalam penyelenggaraan kearsipan berdasarkan data Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan ini perlu menjadi perhatian khusus bagi para OPD di Kabupaten Bengkalis untuk melaksanakan penyelenggaraan kearsipan yang baik karena menjadi salah satu indikator penilaian ANRI.
Hal ini pula yang menjadi pertimbangan dalam mendorong terbitnya Perda penyelenggaraan kearsipan guna tercapainya tata kelola kearsipan yang sesuai dengan norma kearsipan untuk mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
" Selain itu juga terbentuknya Perda ini diharapkan sebagai landasan hukum agar penyelenggaraan kearsipan yang ada di Kabupaten Bengkalis bisa terdokumentasi dengan baik dan juga sebagai bagian dari pengawasan penyelenggaraan kearsipan bagi setiap OPD, karena apabila penyelenggaraan kearsipan ini tidak diawasi dengan baik maka sangat sulit bagi OPD untu mencari dan menjaga arsip-arsip penting serta berharga yang ada di Pemda Kabupaten Bengkalis, bahkan kearsipan ini juga merupakan bagian penting dari LPPD Kabupaten Bengkalis." jelas Ikip.
Wakil Ketua Pansus Penyelenggaraan Kearsipan Sanusi menyampaikan mengenai pemuatan pasal pemusnahan arsip yang telah habis masa retensinya dan wajib dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan serta menjadi tanggung jawab pencipta arsip yang bersangkutan.
" Terkait dengan arsip-arsip sejarah yang ada di Kabupaten Bengkalis juga perlu ada penguatan dan penjelasan dari mana sejarah tersebut berasal sehingga dengan adanya kearsipan ini informasi yang akan disampaikan di waktu mendatang jelas," tambah Sanusi.
Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Elly Wardhani, menanggapi terkait pengawasan harus memberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku dan dijelaskan dengan rinci mengenai pasal yang dilanggar serta sanksinya seperti apa, kemudian terkait arsip terjaga dan juga pemusnahan arsip harus dilaksanakan sesuai dengan peraturan dan dalam batas waktu yang ditentukan sehingga pelaksanaan ini tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Disaat bersamaan juga turut dibahas Ranperda pajak dan retribusi daerah. Ketua Pansus H. Adri mengatakan, Ranperda merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang No 1 Tahun 2022 pasal 94 yang berkaitan dengan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang diamanatkan bahwa dalam kurun waktu maksimal 2 tahun sudah memiliki Perda daerah yang berkaitan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
" Merujuk kepada undang-undang tersebut dalam hal ini pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis sudah sampai ke tahap menyusun naskah akademis dan sudah masuk ke tahap pembahasan Pansus, kemudian perlunya masukan dan arahan dari Biro Hukum Provinsi Riau yang berkaitan dengan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru yakni berasal dari perkebunan sawit," ucap H. Adri.
Kepala Biro Hukum Provinsi Riau, Elly Wardhani memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah Kabupaten Bengkalis dalam proses membentuk Ranperda pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dengan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No. I Tahun 2022.
" Terkait penyempurnaan Draft Ranperda pajak dan retribusi daerah, saran dan masukannya bahwa bahasa yang akan digunakan difleksibelkan sesuai dengan aturan yang berlaku dan isi PP tidak keluar dari undang-undang kemudian terkait potensi PAD baru yang berupa perkebunan sawit akan terus diperjuangkan," jelas Elly Wardhani.
Febriza Luwu selaku anggota Pansus pajak dan retribusi daerah membahas tentang filosofi hukum perubahan aturan Perda sehingga setiap perubahan tidak ada multi tafsir khususnya bagi pemungut pajak sehingga pemungut pajak mengetahui bahwa sudah ada peraturan yang berlaku mengaturnya.
Di akhir pertemuan saat di wawancarai, Pansus penyelenggaraan kearsipan Irmi Syakip Arsalan dan Ketua Pansus pajak dan retribusi daerah H. Adri menyampaikan dengan adanya konsultasi dan koordinasi ini bisa mematangkan Ranperda yang sedang dibahas, saran serta arahan dan masukan bisa dijadikan informasi untuk dibahas lebih lanjut, sehingga bisa diterapkan baik itu di Pansus pajak dan retribusi daerah maupun Pansus penyelenggaraan kearsipan. (HMS/RUL).