Minggu, 16 Maret 2025 05:17:00
Galian C Ilegal di Kabupaten Bengkalis, Komisi II Cari Solusi ke ESDM Provinsi Riau

PARLEMEN, BENGKALIS, - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis menggelar pertemuan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau, hal ini di lakukan komisi II karna adanya permasalahan galian C ilegal di Kabupaten Bengkalis, Kamis (13/03/2025).
Bertempat diruang rapat ESDM Provinsi Riau, Sekretaris Komisi II, Rindra Wardana alias Iyan Kancil menjelaskan, kunjungan ini bertujuan untuk meminta penjelasan lebih lanjut mengenai galian C ilegal di Kabupaten Bengkalis, khususnya di wilayah Kelurahan Balai Raja, Kecamatan Pinggir yang saat ini meresahkan masyarakat, " kita berharap melalui pertemuan ini, dapat ditemukan solusi dan langkah-langkah yang tepat untuk mencegah kegiatan penambangan tanpa izin oleh perusahaan," terangnya.
Sakinah, Sekretaris PLTK ESDM Provinsi Riau, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan untuk memberikan izin penambangan telah didelegasikan ke pemerintah daerah. Beberapa jenis izin yang terkait antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). Di Kabupaten Bengkalis, terdapat 34 SIPB, di mana 22 di antaranya sudah dapat beroperasi, sementara 12 SIPB lainnya belum dapat beroperasi karena belum melengkapi dokumen lingkungan dan rencana penambangan. ESDM Provinsi Riau telah mengirimkan surat kepada Bupati Kabupaten Bengkalis terkait SIPB yang belum lengkap. Sakinah menegaskan bahwa perusahaan tanpa izin merupakan kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH), bukan ESDM.
"Sangat penting bagi kita untuk bekerja sama antara Bupati dan anggota DPRD untuk menangani perusahaan yang tidak memiliki izin, karena keberadaan perusahaan yang sah akan memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah," jelas Sakinah.
Zamzami Harun, anggota Komisi II, menyoroti masalah kawasan penambangan di daerah pesisir yang belum memiliki izin. Ia berharap agar penambang tersebut segera mendapatkan izin yang sah. Sementara itu, Erwan menambahkan bahwa perusahaan dan penambang yang beroperasi tanpa izin harus segera ditindaklanjuti karena merugikan masyarakat dan memicu aksi demonstrasi.
Menanggapi hal tersebut, Sakinah menjelaskan bahwa perizinan untuk penambangan laut belum ada karena belum dibuka oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Namun, pihaknya akan berusaha untuk mengajukan dan mengusulkan perizinan tersebut, mengingat potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diperoleh.
"Kasus galian C ilegal yang tidak memiliki izin merupakan kewenangan APH. Kami sudah menyampaikan kepada Bupati mengenai perusahaan-perusahaan yang memiliki izin, dan penting untuk ada koordinasi antara daerah dengan pihak terkait," tambah Sakinah.
Di akhir pertemuan, Rindra Wardana Aliyas Iyan Kancil mengucapkan terima kasih kepada ESDM Provinsi Riau atas penjelasan yang diberikan dan berharap agar koordinasi terkait perizinan penambangan di Kabupaten Bengkalis dapat terus ditingkatkan. Hal ini, menurutnya, akan berkontribusi pada peningkatan PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat. (hms/rul).
Share
Komentar