Kamis, 21 Juli 2016 17:16:00
KPU Kampar Sudah Umumkan Syarat Calon Perseorangan
KAMPAR-RIAU : Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten Kampar sudah mengeluarkan pengumuman tentang persyaratan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017, Rabu (20/07). Hal tersebut, tertuang dalam Keputusan KPU Kampar nomor: 139/KPU-KPR-004.435228/VII/2016.
"KPU Kampar Sudah Mengumumkan Syarat Calon Perseorangan", hal ini diungkapkan Ahmad Dalan, SE, ME.Sy Komisioner KPU Kampar saat diwawancarai secara online via WhatsApp.
Penyerahan persyaratan dukungan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar untuk Pilkada Kampar 2017 mendatang dapat diserah kepada pihak KPU Kampar mulai tanggal 6 s/d 10 Agustus 2016, bulan depan.
"Bagi para bakal calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017, dapat menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kampar", imbuh Ahmad Dahlan.
Didalam Keputusan KPU Kampar tersebut, calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati Kampar 2017 mendatang harus menyerahkan dukungan sebesar 7,5% dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jumlah DPT kabupaten Kampar pada Pilpres tahun 2014 yakni berjumlah 544.840 pemilih.
Jadi, calon perseorangan harus menyerahkan persyaratan dukungan sejumlah 40.863 dukungan yang tersebar di 11 kecamatan atau lebih 50% dari jumlah kecamatan yang ada di kabupaten Kampar.(Das)
Share
Komentar