• Home
  • Parlemen
  • Komisi I Bahas PSBM bersama Satpol PP Provinsi Riau
Sabtu, 31 Oktober 2020 06:50:00

Komisi I Bahas PSBM bersama Satpol PP Provinsi Riau

BENGKALIS, PARLEMEN, - Permasalahan Pedagang Kaki Lima (PKL) dan penyakit masyarakat menjadi polemik di Provinsi Riau dalam menjalankan Perbatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) apalagi di masa pandemi Covid-19.

"Kita berharap pemerintah harus cepat mengambil langkah langkah dalam menyikapi persoalan ini", ucap H. Arianto (wakil ketua Komisi I) saat memimpin pertemuan di Satpol-PP Provinsi Riau yang diikuti seluruh anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis beberapa hari yang lalu.

Pengamanan yang dimaksud terutama dalam Penertiban PKL, Pekat, dan sebagainya yang dilakukan oleh Satpol PP Provinsi Riau dalam menjalankan PSBM di Pekanbaru dan Kabupaten lainnya di Provinsi Riau.

Sekretaris Satpol-PP Provinsi Riau, Supriyadi menanggapi bahwa terkait penanganan Covid-19 pada saat Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) dengan ruang lingkup kecil menjadi kewenangan dan tanggung jawab Walikota serta Bupati untuk mengambil langkah dalam penanganan Covid-19 ini sesuai dengan peraturan walikota nomor 160 tahun 2020.

“Dengan kondisi yang ada, Walikota maupun Bupati dapat mengambil langkah-langkah dalam menyikapi persoalan yang ada di daerah masing-masing, terutama dalam menghadapi cuti bersama yang telah di tetapkan pemerintah yakni mulai dari tanggal 28 sampai 30 Oktober 2020. Dengan mengutamakan 4M yakni mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan menjadi poin penting dalam menjalankan protokol kesehatan," jelasnya lagi.

Terkait cuti bersama, Gubernur Riau Syamsuar telah memberikan instruksi dan surat edaran kepada TNI, Polri, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan Satpol-PP untuk menjaga pos-pos perbatasan dengan Provinsi luar, terutama di Kemuning dengan Jambi, Kuantan Mudik-Kiliran Jao dengan Sumatera Barat, Batu Bersurat dengan Sumatera Barat dan Bagan Sinembah berbatasan dengan Sumatera Utara.

Masyarakat dihimbau untuk dapat memanfaatkan cuti bersama dengan sebaik mungkin, bersabar dan menahan diri untuk tidak melakukan rekreasi atau liburan, begitu juga dengan pelaku usaha yang menjadi modal dasar dalam perputaran roda ekonomi sehingga selalu diingatkan untuk tetap mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Kasat Intel Bidang Operasi Satpol-PP Provinsi Riau, Firdaus menambahkan terkait penanganan penyakit masyarakat pada masa pandemi Covid-19 Satpol-PP menjaga ketentraman dan perlindungan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Terkait penyakit masyarakat seperti perjudian dan penyakit masyarakat lainnya, Satpol-PP bersinergi dengan Polda Riau menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang menganggu kenyamanan dan ketentraman umum juga penertiban gelper. Satpol PP Provinsi Riau juga bekerjasama dengan seluruh OPD di Provinsi Riau salah satunya Bapenda dalam rangka pendapatan PAD, peningkatan alat-alat berat dan lain sebagainya.”

Banyak hal yang dibahas oleh Komisi I dalam rapat yang digelar saat itu terkait Covid-19, Komisi I sangat mengkhawatirkan keberlangsungan sistem belajar mengajar tatap muka yang masih belum dilaksanakan, kedua terkait perizinan terhadap perusahaan sawit yang ada di Kabupaten Bengkalis yang belum memiliki izin, ketiga Roro Sungai Pakning menuju Batam yang merupakan milik Provinsi Riau, menurut Komisi I ini perlu ada penjagaan yang dilakukan oleh Satpol PP dalam rangka pencegahan Covid-19.

Terkait RoRo Sungai Pakning-Batam, “Pihak Satpol-PP belum mendirikan posko di tempat tersebut namun diharapkan jangan sampai menjadi kluster baru dan akan dijadikan masukan untuk disampaikan kepada pimpinan sehingga bisa di ambil langkah dalam mencegah kluster baru Covid-19."jelas Supriyadi.

Lanjutnya, Permasalahan lain yakni pembatasan belajar mengajar tatap muka masih belum bisa dilakukan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. dan mengenai Perizinan, pada dasarnya Satpol-PP hanya dalam rangka penertiban sampai penutupan namun terkait surat izin merupakan wewenang dari pemerintah daerah dan kota. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified