- Home
- Parlemen
- Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Dorong Program CSR Perusahaan dalam Membantu Masyarakat
Minggu, 25 Juli 2021 23:25:00
Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Dorong Program CSR Perusahaan dalam Membantu Masyarakat
PARLEMEN, BENGKALIS, - Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis melakukan kunjungan ke PT. Wilmar Group dalam rangka terkait kepedulian perusahaan terhadap masyarakat sekitar/ CSR Wilmar Group khususnya wilayah kabupaten Bengkalis, Jumat (23/07/2021).
Dalam pertemuan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis diterima langsung oleh Manager Kemitraan PT. Wilmar Group, Benis dan Manager Pabrik Kelapa Sawit PT. Murini Sam Sam Frans Marbun. Dalam sambutannya, Frans Marbun yang mewakili Perusahaan Wilmar Group membuka pertemuan dengan memaparkan Corporate Sosial Responsbility (CSR) perusahaan Murini Sam Sam yang beroperasi di Kabupaten bengkalis dari 2019 sampai tahun 2021.
"Melalui CSR, perusahaan mampu melonjakkan laba perusahaan atau profit, kesejahteraan karyawan dan masyarakat dengan strategi CSR salah satunya nilai sosial yakni membantu masyarakat dan mengatasi masalah yang besar, memberi bantuan sosial ekonomi, membantu meningkatkan pendapatan dan mata pencaharian melalui program peningkatan ekonomi masyarakat dan kemitraan."
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis Rubi Handoko alias Akok menjelaskan bahwa CSR merupakan mitra kerja komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis. Data yang telah disampaikan oleh perusahan nantinya akan kita kroscek di lapangan.
"Kami selaku perwakilan masyarakat, banyaknya tuntutan terkait perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis yang tidak memberikan program bantuan dan kesesejahterakan bagi masyarakat, sehingga kami nantinya akan turun ke perusahaan-perusahaan yang berada di wilayah Kabupaten Bengkalis untuk melihat atau memastikan kebenaran dari data program CSR yang telah disampaikan."
Anggota Komisi II, Hendri juga menyampaikan bahwa dalam penggarapan Perda Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) mengusulkan 2 persen dari laba perusahaan digunakan untuk TJSP.
"Seperti yang telah disampaikan oleh perwakilan dari PT Wilmar Group sudah menjadi bagian TJSP yang dilaksanakan oleh perusahaan, namun sesuai dengan Perda mengamanatkan bahwa harus dibentuk Forum TJSP oleh pemerintah daerah dengan Leading Sektor di Bappeda dan menjadi wadah bagi setiap perusahaan untuk berkontribusi."
Kasubbid Pertanian dan ketahanan Pangan Bappeda Bengkalis, Muhadir Masrur menjelaskan bahwa Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) yang ada di Kabupaten Bengkalis sesuai dengan tindak lanjut Perda No.9 tahun 2019, ditahun 2020 telah dibentuk forum Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TJSP) dimana pelaksanaannya pada tanggal 14 Desember 2019 yang sekretariatnya di Bagian Kerjasama Sekretariat Daerah bukan Bappeda sehingga ada miss komunikasi dalam pendataan sehingga di tahun 2021 dikeluarkan Perbup No. 37 Tahun 2021 tentang tindak lanjut dari Perda No. 9 Tahun 2019 dengan sekretariatnya di Bappeda.
Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perkebunan Dinas Perkebunan kabupaten Bengkalis, Syahruddin mempertanyakan apakah kewajiban 20 persen perusahaan unutk ikut membangun kebun masyarakat disekitar lokasi kebun perusahaan dan apakah pola kemitraan antara perusahaan dengan kelompok lingkungan sekitar.
Manager Kemitraan PT. Wilmar Group, Beni menjelaskan bahwa perusahaan siap melakukanj pendampingan terhadap perkebunan dalam rangka untuk sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), mulai dari pembiayaan, surat penerbitan dan lain-lain sehingga kelompok usaha terbantu. Terkait HGU, masa berlaku selama 24 tahun terhitung mulai dari tahun 1998 sekitar kurang lebih 900 hektare lebih lahan perkebunan.
Hadir dalam pertemuan ini, Komisi II DPRD Kabupaten Bengkalis, Rianto, Laurensius Tampubolon, Susianto. SR, Giyatno, Erwan, Ferry Situmeang, H Mawardi, Askori, Zamzami Harun dan Adihan serta Kabag Persidangan Setwan Bengkalis, Firdaus. (hms/rul).