• Home
  • Parlemen
  • Komisi IV DPRD Inhil Kunjungi Kemenakertrans RI
Sabtu, 04 Juli 2015 16:22:00

Komisi IV DPRD Inhil Kunjungi Kemenakertrans RI

komisi 4 dprd Photo Herwanissitas Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil
RIAUONE.COM, TEMBILAHAN, INHIL, ROC, - Jajaran Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mengunjungi Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Republik Indonesia (RI) di Jakarta, Jum’at (3/7/2015).
 
Kedatangan rombongan yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV DPRD Inhil, Adi Candra didampingi Sekretaris, Herwanissitas dan para anggota ini, disambut langsung oleh perwakilan Direktorat Jendral (Dirjen) Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kemenakertrans RI.
 
Turut hadir saat itu, Wakil Ketua DPRD Inhil, Ferryandi dan Sahruddin, serta Kepala Disnakertrans Inhil, H Masdar dan jajarannya.
 
Sekretaris Komisi IV DPRD Inhil, Herwanissitas mengatakan, kunjungan ke Kemenakertrans RI ini, dalam rangka membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang tenaga kerja informal.
 
“Selama ini, kita ketahui tenaga kerja informal yang meliputi pekerja paruh waktu atau harian, yakni penjaga toko, swalayan dan lain-lain tidak mendapatkan seluruh hak mereka sebagaimana mestinya,” tutur Herwanissitas saat dikonfirmasi detikriau.org melalui telepon selulernya.
 
Oleh karena itu, lanjut pria yang akrab disapa Sitas ini, pada kesempatan tersebut dibahas bagaimana caranya agar tenaga kerja informal mendapatkan apa yang memang menjadi haknya di luar penghasilan atau gaji, seperti jaminan kesehatan, kecelakaan, pensiun dan jaminan kematian.
 
“Yang jelas, kita ingin bagaimanapun caranya mereka bisa mendapatkan semua itu, yang telah terakomodir dalam BPJS,” terang Sitas.
 
Selain itu, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Inhil ini menjelaskan, bahwa pihaknya juga membahas tentang keberadaan sekitar 65 tenaga kerja asing di sejumlah perusahaan besar di Negeri Seribu Parit.
 
“Sekarang, kita tidak punya Perda dan payung hukum yang mengatur tentang izin mereka bekerja di daerah kita. Padahal, itu merupakan salah satu sumber PAD,” tambahnya.
 
Menanggapi hal tersebut, Kemenakertrans RI menyarankan kepada Komisi IV DPRD dan Disnakertrans Inhil, untuk segera mengesahkan Perda ini, sehingga bisa menjadi PAD bagi Kabupaten Inhil. (san/drc/adv)
Share
Berita Terkait
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified