Senin, 14 Desember 2020 06:52:00
Komisi IV DPRD Riau dan Komisi II DPRD Kota Dumai Bahas Masalah Galian C
PARLEMEN, RIAU, - Komisi IV DPRD Provinsi Riau menerima kunjungan Komisi II DPRD Kota Dumai dengan agenda terkait perizinan usaha galian C. baru-baru ini Kamis (10-12-2020).
Rapat ini dipimpin oleh anggota komisi IV H. Abdul Kasim yang dalam hal ini Mewakili Komisi IV DPRD Provinsi Riau dan Hadir langsung Mawardi selaku Pimpinan DPRD Kota Dumai, Gusri Effendi selaku Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai beserta anggota lainnya Syahrizal Nurdin, Kamisan, Yuhendri SP, Bahari dan anggota lainya.
Dan turut dihadiri Kepala Seksi Pengolahan Data Dinas ESDM, Anton Suprojo dan Azwir Sebagai Analis Pertambangan ESDM.
Pada pertemuan tersebut membahas tentang menyampaikan beberapa persoalan yang ada di Dumai dimana salah satunya adalah masalah pertambangan galian C.
Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai mengatakan “kami ingin menanyakan mengenai tindaklanjut masalah penghentian persoalan galian c yang melumpuhkan perekonomian, pembangunan, dan menimbulkan pengangguran. Kami ingin konsultasi karena tidak ada solusi yang kami berikan kepada masyarakat. Kami khawatir akan menimbulkan gejolak. Jika tidak ada solusi, maka Danru akan melakukan demonstrasi besar-besaran yg akan kami arahkan ke Provinsi karena ini merupakan wewenang dari Provinsi” ujarnya.
Mawardi selaku Pimpinan DPRD Kota Dumai juga menambahkan “kami berharap agar DPRD Provinsi Riau bisa membantu memfasilitasi dan ESDM bisa membantu juga. Sehingga bisa meningkatkan perekonomian masyarakat. Karena persoalan ini sangat penting untuk diberikan solusinya”.
Kemudian Abdul Kasim selaku anggota Komisi IV DPRD Provinsi Riau mengatakan “ini bukan persoalan daerah saja, tetapi persoalan diseluruh Indonesia juga. Saat ini kita harus memikirkan bagaimana cara dan solusi percepatan jalannya APBD 2020 ini”.
Selanjutnya Anton Suprojo selaku Kepala Seksi Pengolahan Data ESDM menanggapi hal tersebut “sejak tanggal 11 Juni 2020 terbitnya UU Nomor 3 Tahun 2020 sudah ada 12 pemohon yang masih diproses. Gubernur Provinsi Riau juga mengirimkan surat dispensasi untuk bisa memproses yg 12 tadi. Dan diminta untuk menunggu. Pusat juga sudah mempersiapkan sarana dan prasarana untuk perizinannya. Pusat juga akan menggunakan UU lama terkait masalah perizinan. Masih mengacu pada Peraturan Menteri yg ada. Bisa diketahui di BKPM mengenai persyaratannya. Untuk beberapa hal yang disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kota Dumai, kami sudah pernah membahasnya, tapi ditolak. Tapi tidak bisa dibuat secara tertulis karena itu termasuk melawan UU. Nanti akan kami sampaikan kepada pimpinan kami. Kami juga memohon kepada DPRD Provinsi Riau untuk menyampaikan ke pusat, karena dari sabang sampai merauke juga memiliki masalah tersebut”, terangnya.
Abdul Kasim berharap kepada DInas Energi dan Sumber Daya Manusia Provinsi Riau untuk berperan aktif dan Komisi IV DPRD Riau akan mengawal dan akan meyampaiakn permasalahan tersebut ke Pimpinan DPRD Provinsi Riau.
“saya berharap ke dinas ESDM untuk berperan aktif dalam masalah ini dan dapat disampaikan kepada pimpinan ESDM. Kami tetap mengawal dan hasil rapat akan kami bahas secara interen dengan kawan-kawan komisi. Akan saya sampaikan ke Pimpinan DPRD Provinsi Riau” tutupnya. (HMS/BU).