• Home
  • Parlemen
  • Komisi IV Optimalkan Kebijakan Realokasi dan Refocusing Anggaran
Jumat, 02 Juli 2021 10:09:00

Komisi IV Optimalkan Kebijakan Realokasi dan Refocusing Anggaran

PARLEMEN, BENGKALIS, - Komisi IV DPRD Kabupaten Bengkalis melaksanakan kunjungan kerja ke komisi V DPRD Provinsi Riau terkait strategi dan kebijakan refocusing dan realokasi anggaran bidang Kesra akibat penanganan covid-19, Senin (08/06/2021).

Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa kondisi saat ini masih belum membaik sepenuhnya dikarenakan pandemi Covid-19 membuat berbagai sektor kehidupan terkena imbasnya. Pemerintah melalui instansi terkait terus mengeluarkan berbagai kebijakan yang diharapkan dapat menjadi Trigger (pemicu) pemulihan sosial dan ekonomi nasional. Namun karena terbatasnya anggaran, tentu akan ada hal-hal yang dianggap prioritas dan yang dipandang dapat ditunda dulu pelaksanaannya.

Yang sering menjadi masalah di daerah, apa yang dianggap sebagai hal prioritas oleh pemerintah belum tentu sesuai dengan fakta riil di lapangan. Termasuk di dalam kejadian seperti ini adalah hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan di bidang kesejahteraan masyarakat.

Guna menyelesaikan hal tersebut, Komisi IV DPRD Bengkalis yang membidangi kesejahteraan rakyat melakukan konsultasi ke Komisi V DPRD Provinsi Riau yang berfokus pada bidang yang sama. Rombongan Komisi IV yang berisikan Febriza Luwu, Hj. Zahraini, Irmi Syakip Arsalan, Firman, Morison Bationg Sihite,H. Zamzami, Asmara, Andy Fahlevi, Rahmah Yenny, Abdul Kadir, Elman dan Jasmi ini diterima oleh ibu Mira Roza, S.H selaku anggota Komisi V DPRD Provinsi Riau di ruangan rapat gedung rakyat tersebut.

Seperti yang diketahui, refocusing dan realokasi menyesuaikan kondisi masing-masing daerah. Penyesuaian target pendapatan daerah dan rasionalisasi belanja daerah dilakukan dengan terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020 dengan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

Selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2020 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi pemerintah daerah yang tidak melakukan perubahan APBD tahun anggaran 2020.

"Saat ini refocusing itu pun belum sepenuhnya selesai. Yang menjadi permasalahan saat ini di daerah, DPRD tidak dilibatkan dalam refocusing, tetapi nantinya ternyata ada pokir dari teman-teman yang ikut ter-refocusing, tidak ada kesepakatan hal-hal apa saja yang di refocusing, artinya hal-hal yang tidak urgent yang seharusnya di refocusing. Padahal pokir itu sendiri adalah kebutuhan riil masyarakat yang disampaikan kepada kami," tutur Febriza Luwu selaku ketua Komisi IV.

"Saat ini kasus refocusing tahun ke-2, tidak ada keterlibatan khusus dari DPRD, pemerintah cukup memberitahu saja ke DPRD, pelibatan secara teknis tidak ada. Bagaimana cara mensiasati agar ini bisa dikawal?" tambah Irmi Syakip Arsalan yang juga diamini oleh Moris dan Zahraini.

"Ini menjadi pengalaman kita bersama, persoalan ini juga kami hadapi di provinsi. Untuk refocusing, sesuai dengan instruksi Presiden No.4 Tahun 2020, kalau melihat filosofi, membludaknya kasus covid yang berkembang dengan pesat dan akhirnya Januari - Februari terjadi lonjakan signifikan, maka dikeluarkanlah peraturan ini. Pada awalnya kita sepakat, namun seiring berjalannya waktu, ketika APBD datang ternyata untuk pokir pun juga terimbas. Yang paling tidak disangka, ada kegiatan yg sudah masuk ke APBD, karena refocusing tidak jadi dilaksanakan."

"Intinya, kita tentunya tidak bisa berlama-lama berkeluh kesah, yang kita lakukan kembali ke tupoksi kita sebagai anggota DPRD, kita punya tugas dan wewenang untuk melakukan pengawasan. Maka dari itu kita perlu minta item-item apa saja yang di refocusing, dan lakukan pengawasan terhadap itu, biar semuanya menjadi jelas," ungkap Mira Roza selaku anggota komisi V DPRD Provinsi.

DPRD memiliki kewajiban untuk melakukan pengawasan pada lembaga ekskutif dalam menjalankan perannya, jika melakukan refocusing dan realokasi memang perlu untuk diawasi apakah terlaksana dengan baik dan tepat sasaran. Kewenangan untuk mengetahui apa-apa saja item yang direfocusing menjadi hak DPRD. Dalam pertemuan ini juga dibahas mengenai penyaluran dana desa, Bosda, dan BLT yang memang belum sepenuhnya tepat sasaran dan diperlukan pengawalan yang lebih lanjut lagi.

"Alhamdulillah pertemuan ini sedikit banyak telah menjawab pertanyaan-pertanyaan saya dan teman-teman yang lain. Ada penambahan ilmu dan hal baru untuk dibawa pulang dan dilakukan kroscek kembali sudah sejauh mana bergeraknya. Terimakasih telah bersedia meluangkan waktu untuk menjamu kami dan berdiskusi terkait permasalahan ini," tutup Febriza. (HMS/RUL).

Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified