Minggu, 17 Januari 2021 12:09:00
Komisi IV Perjuangkan Kualitas Kesehatan dan Pendidikan ke Provinsi
BENGKALIS, PARLEMEN, - Ketua DPRD Bengkalis H. Khairul Umam bersama Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke DPRD Provinsi Riau guna mendapatkan penjelasan dan masukan terkait jaminan kesehatan dan kualitas pendidikan bagi masyarakat miskin, Kamis (14/01/2021).
Kedatangan komisi IV diterima langsung oleh ketua komisi V DPRD Provinsi Riau Eddy. A. Moh, Yatim beserta jajaran.
Dalam sambutannya, Ketua Komisi IV Sofyan mempertanyakan data kesehatan untuk Kabupaten Bengkalis, kuota yang didapatkan serta apakah Jamkesda masih berlaku hingga saat ini, serta kendala guru di daerah terpencil terutama guru honor terkait pendataan ulang yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Sementara itu, Hj. Zahraini ingin mengetahui sistem yang dipergunakan dalam mengatasi pasien yang melakukan rujukan dari kabupaten ke provinsi serta data DTKS dari Dinas Sosial bagi yang kurang mampu di bidang pendidikan.
Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau yang diwakili oleh kepala bidang pelayanan kesehatan, Dr. Yohanes menjelaskan bahwa penerimaan bagi masyarakat miskin dan tidak mampu berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis.
“Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Riau dengan seluruh Kabupaten Kota di Provinsi Riau disepakati iuran pembayaran penerima BPJS bagi masyarakat kurang mampu sebesar 55 persen dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi dan 45 persen ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Kota," jelasnya.
Di tahun 2021 ini, mengacu pada data dari Pemerintah Kabupaten Bengkalis sebanyak 65.500 penerima bagi masyarakat miskin dan kurang mampu. Terkait jamkesda, untuk saat ini jamkesda sudah tidak berlaku sesuai dengan anjuran Menteri dalam Negeri dan diteruskan oleh BPJS.
Kasi Pembiayaan Dan Jamkesda Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Nunung Komalasari juga menyampaikan terkait fasilitasi yang diberikan kepada masyarakat miskin dan tidak mampu yakni pemulasaran jenazah serta pemulangan jenazah yang ditanggung oleh Pemerintah Provinsi.
“Banyak pasien miskin dan tidak mampu yang tidak masuk dalam data DTKS tetap diakomodir dengan syarat menunjukkan surat tidak mampu dari RT, RW atau lurah setempat.” sambungnya.
Ketua komisi V Provinsi DPRD Provinsi Riau Eddy. A. Moh, Yatim menjelaskan, Provinsi Riau dalam rangka sebagai koordinator dalam menjalankan tupoksi dalam pengawasan bahwa bantuan pendidikan ada beberapa macam, diantaranya pendidikan berprestasi, desa terpencil dan masyarakat kurang mampu.
Beasiswa tidak mampu untuk Provinsi Riau di kelola oleh Bagian Kesra dan BPKAD Provinsi Riau, baik persyaratan, mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta alokasi dana bantuan sosial bagi masyarakat kurang mampu.
“Terkait guru honor, Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau telah melakukan rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Kabupaten Kota, salah satunya rekrutmen guru-guru kontrak dan pendataan serta mencari solusi agar kepengurusan guru-guru kontrak yang ada di Kabupaten Kota melalui satu pintu sehingga mempermudah dalam kepengurusan administrasi,” Tutupnya. (HMS/rul).