Rabu, 04 November 2020 14:17:00
Maksimalkan PAD melalui Kerjasama dengan Aset Daerah
BENGKALIS, PARLEMEN, - Usai menerima informasi yang didapat dari Dinas Koperasi mengenai aset kerjasama daerah Kabupaten Bengkalis yang beroperasi di perusahaan sawit di Kecamatan Pinggir, Komisi III langsung turun ke perusahaan sawit PT. PIS (Paluta Inti Sawit), pada Senin (02/11/2020).
"Kita ingin mengetahui Keberadaan aset daerah tersebut dan bagaimana sistem pengelolaannya termasuk kontribusinya dengan pemerintah terhadap PAD" kata H. Adri.
Jani selaku Manajer operasional lapangan saat menerima kedatangan komisi III mengatakan, ia hanya bertanggung jawab dan menguasai hal-hal yang berhubungan dengan lapangan, untuk itu ia akan menghubungi direktur utama PT. PIS Surya Wijaya dan Sunardi terlebih dahulu.
Mendengar keterangan yang di sampaikan Jani, Hendri menegaskan, sehubungan dengan tidak hadirnya Direktur Utama PT. PIS yang saat ini sedang berada di Medan, maka Komisi III memberi waktu kepada Jani untuk menghubungi yang bersangkutan. Komisi III akan mengirim surat undangan kepada PT. PIS untuk menghadiri hearing di DPRD terkait aset-aset Pemda yang masih ada dengan menghadirkan Dinas Koperasi, Dinas Perindag, dan Bagian Ekonomi. Tiga OPD ini harus ada karena OPD terkait yang bertanggungjawab terhadap aset ini.
Dalam kesempatan itu juga, wakil ketua komisi III Simon Lumban Gaol mengingatkan kepada manajer lapangan agar nantinya terkait pengurusan Pabrik sawit ini perusahaan diharuskan melengkapi APD (Alat Pelindung Diri) bagi pekerjanya, membersihkan pekarangan perkantoran, dan melengkapi fasilitas kantor yang kurang memadai.
Komisi III memberikan waktu kepada dinas terkait untuk kembali menulusuri keberadaan aset-aset Pemda yang ada di perusahaan dan datanya akan dibahas di Komisi III nantinya.
Menanggapi hal tersebut, Surya Budiman sebagai sekretaris komisi III menyampaikan, pada prinsipnya komisi III hanya ingin membantu Pemda agar PAD terhadap aset daerah ini bisa dimaksimalkan dan dapat bermanfaat bagi masyarakat. (HMS/RUL).