• Home
  • Parlemen
  • Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung
Senin, 20 Mei 2024 12:05:00

Pahami Konsep Kajian Ranperda, Tim Pansus BLJ Bertukar Pikiran bersama Biro BUMD Bandung


PARLEMEN, - Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024 Melaksanakan Study Banding ke Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat di Bandung terkait Ranperda Pembentukan Perseroan Daerah PT. Bumi Laksamana Jaya Kabupaten Bengkalis Tahun Anggaran 2024, Bertempat di Ruang Rapat Biro BUMD, Jumat (17/05/2024).

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bengkalis Sofyan yang hadir dalam pertemuan mengemukakan tujuan dari pertemuan yaitu untuk mendapatkan sejumlah informasi mengenai  penyusunan Ranperda.

Hendri selaku Ketua Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya mengatakan bahwa Ranperda PT. Bumi Laksamana Jaya akan disesuaikan dengan peraturan dan perundang-undangan yang telah diterapkan sebelumnya.

"Ini menjadi payung hukum bagi kita dalam menyelesaikan permasalahan yang ada di lapangan dan membantu masyarakat, kami berharap dengan adanya pertemuan ini dapat menambah pengetahuan dan pengalaman kami dalam menyusun kajian Ranperda, karena masih banyak kendala yang harus diluruskan terutama dalam pernyataan modal dasar BUMD," jelas Hendri.

Selain itu Fendro Kabag Hukum dan Kabag Ekonomi Kabupaten Bengkalis meminta saran dan masukan terkait Perda BUMD yang mengacu pada PP Nomor 50 tahun 2017, apakah perlu adanya penyesuaian pendukungnya dalam penerapan Perda yang baru supaya tidak terjadi kesalahan dalam memasukkan isi dari Ranperda.

Riki selaku Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat menanggapi bahwa BUMD di Jabar ada dua bagian dengan total BUMD sebanyak 41 cabang diantaranya Migas, UMKM, infrastruktur dan yang lainnya, sahamnya dipegang langsung oleh Pemerintah Jawa Barat dan  menyesuaikan modal dasar BUMD dengan modal yang disetor.

"Pengesahan Ranperda dilihat dari RPJMD serta tidak terbentur dengan Perda dan Perundang-undang yang telah disahkan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam menjalan BUMD di daerah dan terkait dengan modal dasar harus seimbang dengan modal yang disetor," jelasnya.

Ia menyarankan untuk bisa membedakan dalam melakukan kajian-kajian dan konsultasi dengan lembaga hukum sehingga memudahkan  menyelesaikan masalah di lapangan serta harus banyak konsultasi dalam penyusunan kajian-kajian yang akan dimasukkan ke dalam Rancangan  Peraturan Daerah.

Diakhir pertemuan, Ketua Pansus PT. Bumi Laksamana Jaya Hendri yang sering disapa Ongah mengucapkan terima kasih kepada Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan Provinsi Jawa Barat yang telah memaparkan dan memberi masukan terhadap pengelolaan BUMD, semoga dengan apa yang telah disampaikan bisa menambah pandangan dalam penyusunan Ranperda yang masih banyak kekurangan supaya menjadi lebih sempurna. (hms/rul)
Share
Komentar
Copyright © 2012 - 2024 riauone.com | Berita Nusantara Terkini. All Rights Reserved.Jasa SEO SMM Panel Buy Instagram Verification Instagram Verified